BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Boyolali bertekad menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu. Bahkan, Kejaksaan telah menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar,” ujar Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai Oktober 2023 lalu. Adapun potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Boyolali.
“Dan per tanggal 27 Februari 2024 kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Namun demikian, pihaknya belum menetapkan adanya tersangka. Setelah meningkatkan ke tahap penyidikan, maka pihak Penyidik Kejari Boyolali akan segera melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
“Dalam tahap penyidikan ini, kita akan melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti terlebih dahulu,” katanya.
Adapun modus dugaan korupsi tersebut adalah penggunaan dana BLUD Puskesmas Kemusu oleh karyawan Puskesmas setempat. Dana digunakan untuk kepentingan sendiri di luar kewenangan dan atau jabatannya di Puskesmas Kemusu.
“Modusnya, ada pembuatan data fiktif terkait pelaporan keuangan pendapatan BLUD Puskesmas Kemusu pada periode pendapatan 2017 sampai 2022. Data dipergunakan sebagai laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.”
Sehingga tidak ada mark up anggaran. Yang terjadi adalah, pendapatan dari BLUD Puskesmas Kemusu yang harusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pengusutan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.”
Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boyolali, kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu tersebut memiliki potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 1,5 miliar.
“Itu terjadi dalam kurun waktu 5 tahun, periode 2017 – 2022,” katanya. Waskita