SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan gir yang dipasangi sabuk, dua anak di bawah umur ini diamankan Polisi di Jalan Pandega Martha, Kabupaten Sleman.
Saat diringkus Polisi, kedua anak yang berinisial YA (16) dan DA (16) dalam posisi mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam tersebut.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Keduanya, masing-masing YA dan DA masih berusia 16 tahun,” kata dia, Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan, kedua anak tersebut diamankan oleh Direktorat Samapta Polda DIY saat petugas sedang melaksanakan patroli wilayah pada Minggu (25/2/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pandega Martha Sleman.
Saat itu, petugas melihat ada pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.
Ketika diperiksa, ternyata keduanya kedapatan membawa sajam celurit dan gir sepeda motor yang dipasangi sabuk.
Sejauh ini pihak Kepolisian belum menjelaskan terkait motif pelaku mengapa dinihari membawa senjata tajam.
Termasuk apakah keduanya disangka melanggar Undang-undang darurat, menurut Linda, belum diketahui karena kasusnya masih dalam proses penanganan.
“Belum tau, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Bulaksumur,” kata dia.
