KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagi orang tertentu, pertemanan seolah tak ada arti ketika seseorang terdesak oleh kebutuhan.
Contohnya adalah, FAA (19), pria asal Nanggulan, Kulonprogo ini, yang tega mengibuli teman dan sahabatnya sendiri, dengan membawa kabur motor milik sahabatnya itu dan menjualnya.
Namun aksi kurangajar FAA telah berakhir. Pria itu berhasil diringkus oleh aparat Polsek Sentolo.
Uang hasil penjualan motor hasil ngibul teman itu pun digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
Kanit Reskrim Unit 4 Polsek Nanggulan, Ipda Piping Dwi Nuryadi mengatakan aksi tersebut dilakukan FAA pada temannya yang berinisial SR (21), pria sama-sama warga Nanggulan.
Adapun motornya jenis bebek dengan plat AB 6359 FL.
“Aksi tersebut dilakukan pelaku pada 6 Januari 2024 ini,” ujar Piping dalam jumpa pers di Polres Kulon Progo , Kamis (1/2/2024).
Hari itu, FAA bertemu dengan SR di Nanggulan dan meminta diantar ke Bantul dengan alasan mengambil motor.
Pelaku pun juga meminta SR untuk membawa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat SR masuk ke rumah untuk mengambil STNK, FAA memotret motor milik temannya tersebut.
Foto tersebut kemudian diunggah ke media sosial Facebook dengan maksud hendak dijual.
Setelah SR mengambil STNK-nya, ia pun pergi bersama FAA dengan motornya tersebut.
Namun tujuannya tidak jadi ke Bantul, melainkan ke sebuah pusat perbelanjaan di Sleman.
“Sesampainya di lokasi, FAA meminjam motor SR dengan alasan hendak mengambil uang di ATM, namun setelah ditunggu-tunggu yang bersangkutan tidak kembali,” jelas Piping.
SR pun pulang ke rumah menggunakan ojek dan mendatangi rumah FAA, namun temannya itu tidak ada di sana.
Ternyata, FAA diketahui sudah tidak pulang ke rumah selama 2 bulan terakhir dan diketahui berada di Sentolo.
Menurut Piping, SR sempat mendatangi FAA di Sentolo dan meminta pertanggungjawabannya.
Ia pun lalu melapor ke Polsek Sentolo, di mana pelaku sempat diamankan, namun kemudian dibawa ke Polsek Nanggulan.
“Sebab peristiwanya terjadi di wilayah Nanggulan sehingga penanganannya diserahkan ke kami,” kata Piping.
FAA lantas mengakui telah menjual motor temannya tersebut.
Rupanya, saat meninggalkan SR di Sleman, ia bertemu dengan pembeli motor tersebut di Bantul dan langsung menjualnya dengan harga Rp 1,3 juta.
FAA dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan terancam maksimal 4 tahun penjara.
Adapun motor yang sudah terjual kini sedang ditelusuri keberadaannya.
Menurut Piping, hasil penjualan motor digunakan FAA untuk keperluan pribadi, antara lain membeli sepatu baru seharga Rp 100.000 dan kebutuhan sehari-hari sekitar Rp 200.000.
“Jadi uang dari penjualan itu tersisa Rp 1 juta, kini jadi barang bukti bersama sepatu baru yang pelaku beli,” ujarnya.
FAA sendiri mengaku kenal baik dengan SR yang merupakan teman semasa SMP.
Ia mengaku ide aksi tersebut muncul begitu saja saat ia baru bangun tidur.
Motor temannya itu awalnya dijual dengan harga Rp 2 juta, namun setelah tawar menawar disepakati harganya menjadi Rp 1,3 juta.
FAA mengatakan uang hasil penjualan rencananya digunakan sebagai modal untuk mencari kerja.
“Rencananya saya mau mencari kerja ke Jakarta,” katanya.