Residivis Ini Bacok Kakek Warga Bantul dan Merampas Uang Rp 50.000 di Kantongnya
Suhamdani
BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otak dan niat kriminal dari seorang residivis memang tidak bisa 100% dibersihkan. Dalam keadaan tertentu, bisa saja seorang yang sudah selesai menjalani masa hukumannya pun kambuh lagi.
Hal itu sebagaimana yang dialami oleh seorang pria berinisial M (33). Dia diringkus polisi karena telah membacok seorang lansia di Bulak Karanglo, Padukuhan Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Korban pembacokan berinisial W (66) yang merupakan warga Kalurahan Argomulyo menjadi korban
tersebut dibacok amarga membacok seorang warga berinisial W (66), warga Kalurahan Argomulyo pada Selasa (20/2/2024) pagi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Identitas pelaku akhirnya terlacak setelah handphonenya terjatuh.
Sementara korban yang mengalami luka bacok akhirnya bisa kembali ke rumah dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sedayu.
Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengatakan motif tersangka M melakukan tindakan tersebut adalah ingin meminta uang kepada korban.
Pelaku memaksa meminta uang kepada korban untuk membeli rokok.
“Tersangka dan korban tidak saling kenal. Tidak ada hubungan keluarga juga,” katanya di lobby Polsek Sedayu, Rabu (21/2/2024).
Kronologi
Khabibulloh menceritakan, pembacokan terhadap W ini bermula saat korban baru mau pulang dari sawah.
Saat itu tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku di bulak. Korban kemudian menanyai pelaku mengapa berada di lokasi.
Namun pelaku malah merah dan langsung menanyai korban apakah punya uang atau tidak.
“Korban saat itu tidak ada dompet. Karena tidak ada dompet, terus korban disekap dari arah belakang. Kemudian merogoh saku dan langsung mengambil uang Rp 50.000,” bebernya.
Setelah mendapatkan uang, tersangka langsung membacok korban dengan barang sejenis sabit. Saat itu, korban berupaya meloloskan diri.
Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.
Namun saat itu, ternyata handphone tersangka jatuh dan sempat diamankan oleh korban.
W kemudian langsung pulang ke rumah dan memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya kepada anaknya.
Oleh pihak keluarga, W kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sedayu.
“Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sedayu bersama INAFIS Polres Bantul bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut,” beber Khabibulloh.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu unit handphone yang tertinggal di tempat kejadian perkara dan dibawa oleh korban. Kemudian kami mencari CCTV yang berada di sekitar TKP hingga menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka,” imbuh dia.
Dari bukti-bukti tersebut, jajarannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari kejadian perkara sekitar pukul 07.00 WIB.
“Awalnya tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Katanya, HP yang tertinggal itu sudah hilang selama tiga hari. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti itu, beberapa jam kemudian tersangka baru mengakui perbuatan tersebut,” urai dia.
Usut punya usut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa di wilayah Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman pada beberapa tahun yang lalu.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” pungkasnya.