Site icon JOGLOSEMAR NEWS

SE Larangan Konsumsi Daging Anjing Capai Tahap Finalisasi, Pedagang Belum Dilibatkan

Potret sejumlah warung penjual kuliner daging anjing di beberapa wilayah di Sragen. Ada yang terang-terangan tapi sebagian menyamarkan diri dengan memasang jual kuliner lain. Foto kolase/Wardoyo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Penyusunan Surat Edaran (SE) larangan konsumsi daging anjing yang tengah dirancang Pemkot Solo mencapai tahap finalisasi. Sejauh ini, draf dari SE tersebut telah selesai disusun.

“Draftnya sudah selesai disusun, sudah kami serahkan ke Pak Sekda. Keputusan belum ditandatangani,” ujar Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Solo Eko Nugroho Isbandijarso, Rabu (7/2/2024).

Menurut Eko, beberapa poin yang tercatat dalam SE tersebut hampir sama dengan surat edaran dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.

Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan nonpangan, salah satunya daging anjing. Terkait ada tidaknya keterlibatan pelaku usaha untuk ikut menyusun SE, ia mengatakan, hal itu tidak perlu dilakukan.

“Dari kami sifatnya masih imbauan, di SE tidak hanya daging anjing tapi juga bahan atau produk nonpangan. Jadi secara umum. Sifatnya imbauan untuk tidak mengkonsumsi, menjual. Bukan larangan. Itu kan masih draf, keputusan belum ditandatangani. Jadi (pedagang) belum perlu dilibatkan,” imbuhnya.

Eko menambahkan, belum bisa memastikan kapan SE tersebut akan selesai ditandangani untuk selanjutnya diedarkan kepada para pedagang.

“Kami kurang tahu kapan selesai, karena itu tergantung pimpinan. Sejauh ini kalau SE-nya sebatas Sekda, tapi nggak tahu apakah akan diubah ke wali kota,” pungkasnya. Prihatsari

Exit mobile version