Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Selain Pelanggaran Etik, Ini Deretan Kontroversi yang Pernah Dibuat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari telah diputus melanggar etika ikhwal penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Putusan itu dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, Senin (5/2/2024).

Selain Hasyim, sejumlah komisioner KPU juga diputuskan melanggar etik atas laporan yang sama. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Dalam sidang putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Akibatnya, DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU lainnya.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

 

Usut punya usut, ternyata bukan kali ini saja Hasyim Asy’ari terlilit kasus dan menjadi kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPU.

Berikut daftar kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang disebut melanggar etik oleh DKPP.

 

  1. Bertemu Peserta Pemilu

 

Berdasarkan laman resmi DKPP, sebelumnya Hasyim Asy’ari pernah diberi sanksi peringatan karena diduga bertemu dengan salah seorang peserta pemilu bernama Hasnaeni. Keduanya diduga bertemu dan berziarah ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.

 

Dalam catatan Koran Tempo, pada tanggal yang sama, Hasyim memiliki agenda untuk menekan MoU atau nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. DKPP pun menilai Hasyim melakukan hal yang tidak profesional dengan bertemu Hasnaeni.

 

“Saat itu tiket perjalanan ditanggung Hasnaeni,” ucap Heddy ketika membacakan putusan pada Senin  (3/4/2023).

 

  1. Pembulatan ke bawah Pencalonan Perempuan dalam Pemilu

 

Hasyim kembali dinyatakan melanggar kode etik pada Rabu, 10 Oktober 2023. Saat itu, dia melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD. Perkara ini disebut-sebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD.

DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu.

 

  1. Bilang Pemilu Tertutup

 

Ketua KPU periode 2022-2027 itu pernah menjadi sorotan karena mengatakan ada kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Sistem ini memungkinkan pemilih tidak secara langsung memilih kandidat wakil rakyat dan hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang parpol.

Nantinya, kandidat partai politik yang sudah didaftarkan ke KPU dengan nomor urut terkecil dalam suatu partai berhak menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan.

Meski begitu, Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujar dia pada Kamis, 29 Desember 2022.

 

  1. Dugaan Pelecehan Seksual

 

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga pernah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein yang menjuluki dirinya sebagai Wanita Emas.

Hasyim dilaporkan oleh 9 partai politik yang tergabung dalam wadah Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), pada Ahad, 25 Desember 2022. Adapun 9 Parpol yang dimaksud yakni Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Sebagai informasi, Parpol yang melaporkan Hasyim merupakan partai-partai yang tidak lolos mengikuti tahapan Pemilu 2024. Menanggapi aduan tersebut, Hasyim pun menyatakan akan mengikuti proses pengaduan ke DKPP itu.

“Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut,” kata Hasyim kepada Tempo, Minggu (25/12/2022).

 

  1. Bilang Kotak Aluminium Rawan Dicuri

 

Salah satu pernyataan kontroversi Hasyim Asy’ari adalah ketika dia menyebut bahwa kotak suara aluminium bernilai tinggi sehingga mendorong orang untuk mencurinya.

“Kotak aluminum ini nilainya sangat menggoda, nilainya tinggi, sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Oleh karena itu, Hasyim mengatakan, kotak suara kardus rencananya bakal kembali dipakai pada Pemilu 2024.

“Setelah Pemilu dan coblosan selesai, kotak suara kardus kemudian dihapus dengan cara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” ujar Hasyim.

Exit mobile version