Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Keruk Rp 432 Juta dari Warga Bantul, Dukun Pengganda Uang Gadungan Asal Jatim Diringkus Polisi

Berkedok Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan Asal Jatim Diringkus Polisi Jajaran Polres Bantul hadirkan pelaku dukun gadungan yang menipu orang dengan modus penggandaan uang, saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Rabu (31/1/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas kepolisian Polres Bantul berhasil meringkus seorang dukun gadungan berinisial NF (44), asal Lumajang, Jawa Timur.

Dukun gadungan ini beraksi dengan menggunakan modus penggandaan uang.

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, modus penipuan yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku memiliki kemampuan spiritual atau ilmu tertentu untuk menggandakan uang di dalam kardus.

“Adapun identitas korban berinsial RW (47) warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul,” beber Jeffry kepada awak media saat Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Rabu (31/1/2024).
Kasus itu bermula, Jeffry menjelaskan, berawal pada sekitar Mei 2019, di mana korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Saat itu, pelaku NF sudah mulai menipu korban. Singkat cerita, NF meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang.
Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp 1 juta, sehingga secara total ada Rp 12 juta.
Disampaikannya, setiap bulannya, kardus itu harus diisi uang oleh korban dengan nilai tersebut.

Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan.
Pasalnya, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada.
“Yang diiming-imingi NF, satu kardus itu (yang berisi Rp 1 juta) nantinya berisi uang Rp 7 miliar. Namun demikian, setiap pelaku NF bertanya kepada korban, pelaku NF mengatakan bahwa belum saatnya,” ungkap dia.

“Lalu, November 2023, korban meminta NF meninggalkan rumah korban. Namun saat itu, korban sudah mengalami kerugian senilai Rp 432 juta. Sejak meninggalkan rumah korban, pelaku NF tidak bisa dihubungi oleh korban,” lanjut Jeffry.

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan pada 23 Januari 2024.

Dari situ, Polsek Piyungan bersama dengan Reskrim Polres Bantul mulai melakukan pengejaran pelaku di Jember, berdasarkan alamat yang ada.

Namun tidak ada, dan kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Bali.

“Kemudian, jajaran Polsek Piyungan bersama Polres Bantul langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Denpasar, Bali pada Sabtu (29/1/2024),” urai Jeffry.

Polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 kardus hitam, sisa dupa, kembang setaman, satu Al-Quran, hingga satu buku yang merupakan catatan doa atau mantra milik NF.

“Saat diselidiki, pelaku NF mengaku bahwa hasil penipuan itu dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas kejadian itu, NF disangkakan pasal 378 KUHP berupa pidana penjara paling lama empat tahun,” bebernya.

Pelaku NF yang dihadirkan saat Jumpa Pers, tidak mau menjelaskan panjang lebar terkait alasan yang dilakukannya.

Bahkan saat ditanya dari mana ilmu penggandaan uang, ia menjawab cuma dari wiritan atau dzikir.

“Cuma wiritan (dzikir) saja. (Belajar atau berguru  di mana) itu tidak bisa dijelaskan,” tutupnya.

Exit mobile version