JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di TPS 013 Kelurahan alibaru, Kecamatan Cilodong, Depok terdapat kejanggalan, di mana terdapat kelebihan 500 suara untuk paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Di situs tertulis jumlah suara untuk Paslon no 2 sebanyak 617 suara. Padahal seharusnya, hanya 117 suara, sperti yang tertera pada form Plano C1, sehingga ada kelebihan 500 suara.
Pakar keamanan data siber Pratama Persadha dalam keterangan tertulis Kamis (15/2/2024) menjelaskan, jika dilihat pada data TPS tersebut, dia menduga sistem entry data yang dipergunakan KPU tidak memiliki fitur error checking, padahal mudah saja dimasukkan saat melakukan pembuatan sistem.
“Sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi,” terang Pratama.
Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC menjelaskan jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah.
“Sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah,” ujar Pratama.
Menurutnya, ini hanya contoh kesalahan di salah satu TPS, sebab siapapun pemenang kontestasi politik ini merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia.
“Akan tetapi hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena rawan untuk menjadi kesalahan,” ujar Pratama.
Karena itu diimbau seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil perhitungan suara di TPS masing-masing untuk mengecek di website infopemilu2024.kpu.go.id.
“Kemudian pilih TPS dan cek hasil perhitungan suaranya, pastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS,” ucap Pratama.
Saat dikonfirmasi Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan bahwa berdasarkan pembacaan pada sistem Sirekap memang ada sedikit error karena huruf ‘X’ terbaca ‘5’ atau ‘8’ sehingga ketika kurang dari 100 suara harus disilang di depannya.
“Itu terbaca oleh sistem menjadi angka 5 atau 8. Nah, kemudian sudah kita koreksi. Nah ini berusaha dilihat prosesnya sehingga nanti akan sesuai antara yang difoto dengan yang upload,” kata Willi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok Sulastio mengatakan sistem Sirekap tidak dipergunakan untuk basis rekap.
“Kami punya aplikasi real count dan C, hasil yang diperoleh PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), nanti kita cek pada saat sebelum rekap. Sirekap itu tidak dipergunakan untuk basis rekap, yang dipergunakan manual,” kata Sulastio.
Adapun kejanggalan hasil penghitungan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id pada salah satu tempat pemungutan suara atau TPS karena laman tersebut tidak memiliki fitur error checking.
Seperti kejanggalan di TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, karena jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara.
Beberapa data yang tampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1, seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah. Pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna dalam sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, hal ini sesuai dengan surat suara yang di terima oleh TPS tersebut, yaitu 241 surat suara.
“Keanehan lainnya, jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara, padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1-nya,” kata Pratama.