Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terkait Kasus Judi Kades Tegalsari Karanggede, Dispermasdes Boyolali Tunggu Instruksi Bupati

Ilustrasi judi dadu. Pixabay

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkab Boyolali terus memantau kasus perjudian di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede yang diduga melibatkan kepala desa setempat. Pemkab bakal bakal mengikuti aturan yang ada.

“Pemkab juga masih menunggu tindakan kepolisian. “Tindakan Polres seperti apa, kita kan juga belum tahu,” kata Hafid Istantiyo, Kabid Bina Pemdes Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali, Jumat (2/2/2024).

Dijelaskan, pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan atau disposisi dari Bupati. “Jadi masih menunggu surat dari kepolisian yang ditujukan kepada Bupati terlebih dahulu. Jika nanti ada suratnya dan didisposisikan kepada kami, tentu kami akan menindaklanjuti surat tersebut.”

Terkait pelayanan Pemdes Tegalsari kepada masyarakat, pihaknya mnegaku tidak ada masalah. “Kalau pelayanan kepada masyarakat semestinya tidak ada masalah. Coba cek saja, ada masalah atau tidak.”

Diberitakan sebelumnya, MY (60), kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Boyolali. Dia ditangkap saat asyik main judi dadu di rumahnya, pada Selasa (30/1/2024).

Tersangka ditangkap bersama delapan tersangka lainnya. Yaitu HW (49) berperan sebagai Bandar, TM (34) berperan sebagai Kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang recehan sejumlah Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Waskita 

Exit mobile version