Beranda Umum Nasional Tinggal 9 Hari Pelaksanaan Pilpres, Ketua KPU Baru Diputus Langgar Kode Etik...

Tinggal 9 Hari Pelaksanaan Pilpres, Ketua KPU Baru Diputus Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika hari H Pemilihan Presiden tinggal sembilan hari lagi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dan mengikuti tahapan Pemilu.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga :  Pulau Kecil di Karimun Hancur Akibat Tambang, Jejak Izin Lama Disorot

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan Hasyim dan anggotanya sengaja membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.

Baca Juga :  Bencana Besar di Aceh, Wali Nanggroe Akui Jalin Komunikasi dengan Duta Asing

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.