SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara tak paham kawanan maling yang berhasil membobol sebuah vila di Sleman, membuang kalung mutiara, yang jika dirupiahkan senilai Rp 10 hingga Rp 20 juta.
Peristiwa itu terjadi di sebuah vila di Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Mereka mengira, kalung tersebut bukan perhiasan asli.
“(Perhiasan mutiara) Dibuang. Lokasinya tidak tahu. Jauh, di daerah Wonogiri. (Kenapa dibuang) kata temen saya bukan emas, makanya dibuang,” kata G alias Y, satu di antara empat pelaku ketika dihadirkan di Mapolres Sleman, Rabu (6/3/2024).
Untuk diketahui, komplotan maling tersebut berjumlah empat orang. Mereka beraksi di sebuah vila di Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Sebelum sampai ke sasaran, mereka melompat pagar dan mencongkel pintu kemudian menggasak barang-barang berharga milik keluarga penyewa vila.
Dua laptop, perhiasan hingga mutiara senilai puluhan juta rupiah pun raib. Tim gabungan dari Polsek Ngaglik dan Polresta Sleman yang menyelidiki perkara tersebut berhasil menangkap para maling itu di dua daerah berbeda.
Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri mengatakan, pencurian ini terjadi pada Rabu (21/2/2024) yang diketahui sekira pukul 15.30 WIB.
Kronologinya bermula ketika korban, ATH (56), profesi wartawan asal Bekasi, Jawa Barat bersama keluarga datang ke Yogyakarta untuk menghadiri wisuda anaknya dan menginap di Vila di Ngaglik sejak Senin hingga Sabtu (19-24/2/2024).
Saat menginap, pada Rabu (21/2/2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban bersama keluarga meninggalkan vila untuk keperluan menghadiri wisuda anaknya di UGM. Korban kembali pada pukul 15.30 WIB.
“Saat kembali ke vila korban mendapati barang-barang miliknya sudah hilang. Tidak ada. Setelah dicek, pintu belakang vila rusak bekas dicongkel atau dibuka paksa,” kata Mashuri.
Korban kehilangan dua laptop, dua buah jam tangan, perhiasan cincin emas putih 5 gram, cincin silver 5 gram dan sebuah kalung mutiara serta uang tunai Rp 100.000.
Total kerugian yang dialami korban sekira Rp 60 juta.
Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Ngaglik bersama Polresta Sleman yang melakukan penyelidikan atas perkara pencurian berhasil menangkap para pelaku di dua daerah berbeda.
AD alias SJ (50) dan TS alias T (55) yang merupakan warga Wonogiri ditangkap di Wonogiri pada Sabtu (24/2/2024.
Adapun IS (49) dan G alias Y (43) ditangkap pada Rabu (28/2/2024) di Bekasi, Jawa Barat.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik. Mereka disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
“Motif pelaku adalah ekonomi. Mereka ingin memiliki barang-barang milik korban untuk dijual kembali,” kata Mashuri.