WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hafidz Budi Raharjo alias Papit mantan Ketua PPK Wonogiri telah meninggal dunia, pada Selasa (19/3/2024).
Untuk diketahui Hafidz Budi Raharjo alias Papit sebelumnya ditahan di Lapas Wonogiri atas kasus kepemilikan ganja. Dia juga terjerat kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
Lantas dengan meninggalnya Hafidz Budi Raharjo alias Papit bagaimana kelanjutan kasus dugaan pelanggaran Pemilu maupun ganja? Apakah secara otomatis ditutup?
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menuturkan, pihaknya segera membahas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang membelit mantan Ketua PPK Wonogiri Hafidz Budi Raharjo alias Papit.
“Kasusnya (kepemilikan ganja) dihentikan karena pelaku meninggal dunia. Tapi untuk finalnya besok,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Berbeda, Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto menegaskan kasus dugaan tindak pelanggaran Pemilu tidak serta merta dihentikan. Pihaknya tetap melakukan pengusutan sesuai mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Saat ini, pihaknya melakukan klarifikasi kepada ahli. Artinya proses juga jalan terus.
Pada kasus dugaan pelanggaran Pemilu Hafidz Budi Raharjo alias Papit adalah terlapor. Kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu juga menyeret anggota KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi.
Sebagaimana diwartakan, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan Ketua PPK Wonogiri Hafidz Budi Raharjo alias Papit ditangkap saat mengambil ganja di dekat kantor ekspedisi pada awal Februari lalu.
Saat digeledah di dalam mobil tersangka terdapat ratusan gram ganja. Namun ada temuan lain yang tak kalah mencengangkan. yakni penemuan Rp136 juta uang tunai dan 200 pieces kaos bergambar capres. Aris Arianto