SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengungkapkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh PDIP Solo terhadap KPU Solo belum memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan setelah mengkaji laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Komisioner atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma menuturkan, baik secara formil ataupun materiil, laporan tersebut belum memenuhi syarat.
“Kajian sudah selesai kami lakukan dan keputusannya telah kami plenokan. Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa laporan belum memenuhi syarat baik formil maupun materiil,” tegasnya, Rabu (13/3/2024).
Menurut Poppy, ada tiga laporan yang dimasukkan PDIP. Satu dari tiga laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, sedangkan dua laporan lainnya memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materiil.
Terkait itu, Poppy mengatakan telah menyampaikan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Solo kepada PDIP Solo selaku pelapor. Pemberitahuan dilakukan melalui surat dan melalui WhatsApp.
“Sudah diberitahu, baik lewat surat maupun komunikasi lewat WhatsApp. Agar melengkapi persyaratan diberi waktu dua hari setelah pemberitahuan, karena Senin selama libur maka memperbaiki Rabu dan Kamis, maksimal hari Kamis,” terangnya. Prihatsari