Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Catat! Mendagri, DPR dan DPD Sudah Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, baik Mendagri, DPR dan DPD kompak menyatakan bahwa Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat.

Setelah sempat molor dari rencana target pada Februari 2024, DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai pada 4 April mendatang.

Draf RUU DKJ yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 5 Desember 2023, sebelumnya menuai kritik karena Pasal 10 ayat (2) menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan usul atau pendapat DPRD.

Pasal itu dianggap kontroversial dan menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Sejumlah pihak menyatakan Gubernur DJK tetap dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh presiden. Berikut ini sikap mereka:

 

  1. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Baleg DPR membahas RUU DKJ di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

“Tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (melalui pilkada) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini,” ujar Tito.

“Dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” kata dia menambahkan.

Tito menyebut wacana penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.

“Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti,” ujar dia.

 

  1. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut jika kepala daerah khusus Jakarta kelak tak dipilih langsung oleh rakyat. Ia menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tetap akan dipilih rakyat secara langsung melalui pilkada.

“Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada di daerah lain. Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru,” katanya, Minggu (3/3/2024).

Dasco meminta semua pihak tidak memberikan informasi hoaks atau tidak benar. Menurut dia, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024. Untuk itu, dia menyatakan tidak benar kabar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat. Apalagi, saat ini proses demokrasi Indonesia telah berkembang signifikan.

“Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,” kata politikus Partai Gerindra itu.

 

  1. Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni

Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan pihaknya sepakat dengan sikap pemerintah perihal mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dalam RUU DKJ agar tetap dipilih langsung melalui pilkada.

“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada, sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005,” kata dia dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait dengan RUU DKJ, Rabu.

Sebab, kata dia, mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Dia mengapresiasi Mendagri yang mewakili pemerintah karena telah mendengarkan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan polemik pengisian jabatan gubernur DKJ dalam RUU DKJ yang diusulkan untuk diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Saya berterima kasih karena Pak Menteri sudah menugaskan para dirjennya untuk bertemu dengan, bukan saja akademisi, tapi tokoh-tokoh Jakarta, baik ulama maupun tokoh-tokoh Betawi itu sendiri dimintakan pendapatnya,” kata dia.

 

Exit mobile version