BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan, dua orang ini resmi menjadi buron Polres Bantul.
Pihak Polres Bantul telah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Timbul Laksono berusia (43) dan Irma Dewi Lubis (31).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membenarkan adanya penerbitan DPO oleh Polres Bantul tersebut.
“Iya, sudah (diterbitkan DPO),” ucap Jeffry, kepada awak media, Kamis (21/3/2024).
Dua orang itu dicari-cari oleh polisi atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja.
Sayangnya, Jeffry tak banyak bicara soal kasus yang menjerat dua buron itu.
Dikatakannya, Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum DPO.
Sebelumnya, dua orang itu bekerja di tempat yang sama.
“Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka. Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP,” imbuhnya.
Jeffry menegaskan saat ini, kasus tersebut masih berproses di Polres Bantul. Bahkan, tim penyidik masih terus mengulik kasus tersebut.
“Kami sedang berupaya menangkap dua orang itu,” jelas Jeffry.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melakukan kerja sama, bilamana melihat atau menemukan dua tersebut dapat segera melapor ke aparat kepolisian terdekat.
“Kami imbau, bagi masyarakat yang melihat dua DPO tersebut, dapat melaporkannya ke Polres Bantul atau kantor polisi terdekat,” tuturnya.
Adapun ciri-ciri DPO tersebut yakni sebagai berikut:
- Timbul Laksono
Tinggi/Berat: 170 cm
Rambut: lurus pendek
Bentuk tubuh: tinggi, tegap
Warna kulit: sawo matang
Muka: oval, berkaca mata
- Irma Dewi Lubis
Tinggi/Berat: 156 cm
Rambut: lurus warna hitam
Warna kulit: sawo matang
Muka: bulat.