Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Tertangkap basah menjual belikan bahan peledak di wilayah Sragen, Firman diamankan polres Sragen pada Rabu (20/3/ 2024) || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Gara gara menjual bahan peledak atau obat mercon saat bulan suci Ramadhan 1445 H, seorang pemuda bernama FN (18) warga Baok RT 025, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah tertangkap basah menjual belikan bahan peledak di wilayah Sragen, Firman diamankan polres Sragen pada Rabu (20/3/ 2024) Pukul 16:15 Wib.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pada saat diamankan Polisi, Firman membawa sejumlah bahan peledak dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil disita di rumahnya yaitu 1 Kilo gram bahan peledak obat mercon, 1,4 kilo gram bahan Kimia Explosive/Belerang, satu unit timbangan elektronik merk GSE, satu buah panci stainlis, satu buah centong, satu buah gunting, dua buah toples, satu plastik berisi kertas untuk membuat mercon Leo, satu unit Hp merk Oppo A53 warna biru dongker.

Kasi Humas polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan penangkapan pengedar obat mercon atau bahan peledak tersebut.

“Bermula saat petugas melaksanakan patroli medsos untuk mencari penjual petasan atau bahan petasan di wilayah hukum Polres Sragen. Kemudian petugas mendapatkan informasi dari akun inisial FN kemudiaan terjadi kesepakatan bertemu di terminal Pilangsari Sragen. dan terjadi kesepakatan untuk pembelian obat mercon seberat 2 Ons. Setelah bertemu di terminal kemudian dilakukan penagkapan terhadap penjual obat mercon tersebut,” kata Iptu Suyana Kamis (21/3/2024).

Usai dijebak dan dilakukan penangkapan beserta barang bukti, pelaku penjual obat mercon tersebut langsung dilakukan interogasi, akhirnya polisi berhasil mengamankan barang bukti dan beberapa hasil penjualan.

“Iya setelah dilakukan interogasi awal dan terlapor mengakui bahwa dirumah terlapor masih ada obat mercon seberat kurang lebih 1 Kg dan belerang yang digunakan sebagai campuran seberat 1,4 Kg beserta alat timbangnya. Kemudian petugas dan terlapor
menuju rumah terlapor dan benar di temukan 1 Kg (Satu Kilo gram) dan Belerang yang digunakan sebagai campuran seberat 1,4 Kg (Satu koma Empat Kilo gram) beserta alat timbangnya dan kemudian terlapor berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Sragen guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal dan penyalahgunaan senjata tajam, senjata Api dan bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1).

Huri Yanto

Exit mobile version