Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

Razia hotel

KRYD tim gabungan melalui razia hotel Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berikut ini data jumlah kasus kejahatan selama Maret 2024. Dimana kasus perzinahan mendominasi dengan jumlah pelaku lebih dari seribu orang.

Data jumlah kasus kejahatan selama Maret 2024 itu adalah untuk wilayah hukum Polda Jateng. Khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 6 -25 Maret 2024. Dalam operasi yang bertujuan mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1445 H tersebut, jumlah kasus kejahatan adalah 2.189 buah berhasil diungkap dan 3.579 pelaku sukses diamankan.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Rabu (27/3/2024) mengatakan para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Pelaku yang diamankan terbanyak merupakan ungkap dari kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi.
Kemudian untuk kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka. Kasus miras diungkap 900 kasus dan 930 tersangka.

Premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka,” beber Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp 67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam dan 11 senpi. Selanjutnya 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya.

“Secara khusus kami mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan yang signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak. Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang,” jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menuturkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.

Penegakan hukum merupakan merupakan langkah terakhir. Sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif. Namun demikian Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah. Aris Arianto

Exit mobile version