Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol | tempo.co

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Asosiasi Driver Online (ADO) pesimis dan tak terlalu berharap akan imbauan Kemnaker yang mewajibkan perusahaan ojek online (Ojol) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada pengemudi dan kurir.

Apalagi, pihak perusahaan baik Gojek maupun Grab sudah memberikan jawaban tidak akan memberikan THR sebagaimana arahandari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut.

Alasan kedua perusahaan tersebut, karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).

Ketua Umum ADO, Taha Syafariel alias Ariel mengatakan, hal tersebut merupakan blunder hasil tidak adanya regulasi status dan kedudukan pengemudi atau pekerja berbasi aplikasi.

“Sejak layanan penyedia jasa transportasi ini muncul di Tanah Air sejak 2015 hingga sekarang, pemerintah masih enggan mengatur regulasi yang baik dan berkeadilan untuk pengemudi Ojol,” ujar Ariel saat dihubungi, Kamis (21/3/2024).

“Kenapa Kemnaker enggak buat regulasi, saya enggak paham. Apa karena merasa perusahaan aplikasi sudah menyelamatkan banyaknya pengangguran atau apa,” lanjutnya.

Dia menilai bahwa pola kemitraan dan hubungan antara pengemudi sebagai pekerja berbasis aplikasi dengan perusahaan terkait merupakan hubungan kerja yang didasari ketidaksetaraan.

Padahal, ujarnya, pekerja berbasis aplikasi seperti driver ojol ini tidak melulu informal, sebab terdapat penggolongan di dalamnya, seperti mengejar target pekerjaan dan adanya perintah kerja. Dia menilai adanya penggolongan itu sudah tepat jika pengemudi ojol masuk ke dalam PKWT.

“Karena status kami tidak sama dengan pekerja lainnya, tidak ada kepastian juga terutama pendapatan kami,” ucapnya.

Meski begitu, dia mengaku tidak terlalu berharap sejak Kemnaker mengimbau kepada perusahaan ojol untuk wajib memberikan THR kepada pengemudi dan kurir.

Sebab, kata Ariel, secara historis hubungan mitra pengemudi dengan perusahaan memang tidak pernah ada pemberian bonus maupun tunjungan kepada driver ojol.

“Bahkan potongan aplikasi sebesar hampir 30 persen setiap pesanan yang kami terima itu dana segar dari pengguna,” ucap dia.

Exit mobile version