Beranda Daerah Boyolali Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas Saat Arus Mudik Lebaran, Ini Kantong Parkir...

Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas Saat Arus Mudik Lebaran, Ini Kantong Parkir yang Sudah Disiapkan Polres Boyolali

persiapan menghadapi arus mudik lebaran 2024
Satlantas Polres Boyolali telah menyiapkan kantong-kantong parkir untuk menampung kendaraan-kendaraan yang tidak boleh melintas saat terjadi arus mudik lebaran | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menghadapi arus mudik Lebaran 2024 kali ini, Satlantas Polres Boyolali sudah melakukan persiapan sejak dini. Salah satunya adalah dengan menyiapkan kantong parkir untuk mengandangkan kendaraan yang dilarang melintas saat arus mudik Lebaran.

“Iya, ini kami lakukan untuk memperlancar pemudik, jadi sebagian kendaraan untuk sementara dilarang melintas,” kata Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, Selasa (26/3/2024).

Adapun kendaraan yang dilarang melintas antara lain, mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut tambang galian C dan bahan bangunan.

“Kendaraan itu dilarang melintas dulu mulai tanggal 5 sampai 16 April.”

Bagaimana jika masih nekat melintas? Pihaknya mengaku akan bersikap tegas. Polisi akan menghentikan kendaraan tersebut dan  meminta sopir untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah disediakan.

Baca Juga :  Sesepuh PDIP Boyolali Tanggapi Santai Hasil Lembaga Survei Proximity

Ada tiga kantong parkir yang telah disiapkan. Yaitu, Parkiran Sumber Perah Ampel, Bekas Kantor Dishub Boyolali dan di Rest Area Banyudono Jalan Solo-Semarang. Pihaknya telah koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kendaraan tersebut.

“Apabila sudah dikandangkan masih ngeyel melintas, kita lakukan penilangan,” tegasnya.

Disisi lain, pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang akan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi. Sebelum berangkat, kendaraan harus dipastikan dalam kondisi laik jalan. Pastikan pula BBM cukup selama perjalanan.

“Jika lelah atau mengantuk, sopir tidak memaksa diri meneruskan perjalanan. Lebih baik istirahat dulu di pos polisi atau tempat yang telah disediakan.” Waskita