SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian Dinamo pompa air petani di Sragen yang selama ini meresahkan Sejumlah di wilayah Sragen dan Karanganyar, penangkapan kedua orang pelaku ini harus membutuhkan waktu cukup lama lantaran para pelaku cukup licin dalam melakukan aksinya.
Bahkan, Polisi harus mengunakan timah panas untuk melumpuhkan salah satu pelaku pencurian Dinamo pompa air di persawahan milik petani Sragen yang berupaya kabur.
Selain itu, polisi juga berupaya memburu penadah barang hasil curian para tersangka selama ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun mereka menggunakan sepeda motor saat beraksi menyasar targetnya. Lantas sejauh ini sudah 16 titik lokasi aksi pencurian di Sragen dan 2 di wilayah Karanganyar yang telah mereka lakukan.
Dua orang pelaku pencurian Dinamo pompa air di Sragen bernama Abdul Manan (35) warga Kabupaten Kudus, akan tetapi berdomisili di Dukuh Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen bersama Suparyono (60) warga Dukuh Dungkayen, Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Perbuatan kedua orang pelaku berhasil dihentikan saat mereka melakukan aksinya di area persawahan milik petani di wilayah Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 15:00 Wib.
Dengan sasaran Dinamo PWS milik Kelompok Tani Parmadi Tani. Mereka melakukan pencurian dinamo mesin pompa air PWS.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan Polsek Karangmalang segera kordinasi dengan Resmob dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi yang mengarah kepada pelaku, dan keduanya diamankan di wilayah Sambungmacan.
“Saat hendak ditangkap, pelaku Abdul Manan sempat berupaya kabur. Sehingga dengan tindakan terukur, pelaku dilumpuhkan pada kaki kanannya, dan berhasil kita bawa ke polres Sragen,” kata AKP Wikan Srikadiyono Kamis (14/3/2023).
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah pompa PWS di Sragen antara lain di kedungwaduk Karangmalang, Tanon, Sidoharjo, Kalijambe, Miri, dan Plupuh. Selain itu juga di wilayah hukum Polres Karanganyar.
“Pelaku mengambil barang-barang yang ada di rumah mesin pompa air PWS dengan cara merusak kunci dan membongkar baut tanpa seijin pemilik, kemudian dijual,” jelasnya.
Hasil curian tersebut dijual pada penadah yang berada di Jawa timur. Lantas pihak kepolisian tetap akan mengembangkan kasus tersebut.
“Untuk pengembangan perkara tersebut akan terus kita lakukan untuk mencari barang bukti, dan untuk para penadah akan kita cari, untuk hukuman pelaku 7 tahun,” ujarnya.
Huri Yanto