Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Menpan RB Siapkan Aturan Hak Cuti ASN Pria Yang Istrinya Melahirkan, Pengamat: Pilot Tertidur Saat Bertugas Jadi Pelajaran

Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS),  Drajat Tri Kartono  / tribunnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk dasar hukum memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Wouw, kabar gembira bagi ASN? Mengenai rencana tersebut,  Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Drajat Tri Kartono menyambut baik hal itu. Menurutnya, rencana tersebut merupakan perwujudan sisi keadilan.

“Pria yang istrinya yang melahirkan berhak memperoleh cuti agar bisa lebih optimal ketika mendampingi istrinya mulai dari prapersalinan hingga pascapersalinan,” paparnya, Sabtu (16/3/2024).

Drajat menambahkan, kasus pilot maskapai penerbangan yang tertidur saat bertugas karena malamnya harus menggantikan tugas istri mengasuh anak dapat dijadikan pengalaman.

“Ada pilot salah satu maskapai punya anak kecil, karena malam istrinya istirahat capek, digantikan dia. Paginya dia menerbangkan pesawat, ngantuk terus ketiduran, akibatnya dia dibebastugaskan, menurut saya itu tidak fair. Kesalahannya memang dia tidur di dalam tugasnya, itu nggak benar. Tetapi penyebab tidurnya kan dia bertanggung jawab pada keluarganya, kalau anak sakit orang tua pasti nggak tidur,” bebernya.

Maka dari itu, jika seorang istri memperoleh hak cuti karena menanggung beban melahirkan, suami sebagai pendamping juga memperoleh hak yang sama.

“Kecuali ada tunjangan untuk baby sitter. Tugas yang dibebankan ke suaminya, ketika dia mau tugas kan bisa dibebankan ke baby sitter,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai dasar hukum untuk memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Untuk durasi cuti ini tengah dibahas bersama mitra kerja terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Prihatsari

Exit mobile version