Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Cekik Bocah Hingga Meninggal, Remaja Warga Sleman Ini Tenggelamkan Korban di Kolam

Kapolsek Ngaglik, Kompol Mashuri, didampingi Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Lindawati Wulandari menunjukkan barang bukti perkara penganiyaan berat hingga korban meninggal dunia di Mapolresta Sleman | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berlatarbelakang sakit hati, seorang remaja autis berinisial G (19) warga Blekik, Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman tega menghabisi bocah tetangganya sendiri berinisial MA (9).

Dalam aksinya, diduga pelaku mencekik leher korban hingga meninggal, kemudian tubuhnya ditenggelamkan di kolam sumber air.

Saat ditemukan pada Sabtu (24/2/2024) sore, tubuh korban dalam posisi terapung dan telungkup.

Berdasarkan hasil autopsi pihak rumah sakit, ditemukan luka bekas cekikan di leher korban dan terdapat luka di dubur.

Korban diduga meninggal dunia karena dicekik lalu ditenggelamkan. Kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu kini dalam penanganan pihak Kepolisian.

Kepala Kepolisian Sektor Ngaglik, Kompol Mashuri, mengungkapkan kejadian ini bermula ketika Sabtu sore pukul 14.35 WIB, korban pergi dari rumah untuk bermain dengan menaiki sepeda ontel sendirian.

Lebih kurang setengah jam berikutnya, korban tidak kunjung pulang. Saat itu cuaca hujan deras.

Sang Ibu dan Kakak korban lalu mencari keberadaan korban, dengan berkeliling kampung, mengendarai sepeda motor masing-masing.

Sesampainya di jalan kampung, dekat kolam sumber air, kakak korban mendengar teriakan saksi yang memanggil nama korban.

Kakak korban lalu bergegas menghampiri saksi dan mendapati tubuh korban sudah mengapung di kolam.

“Korban ditolong, dibopong oleh kakak korban. Pada saat itu sempat diberikan bantuan pernapasan namun tidak bisa. Diperkirakan saat itu korban sudah meninggal dunia,” kata Mashuri, di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

Dibawa ke RS Gramedika

Pada pemeriksaan awal, ditemukan adanya kejanggalan lalu jasad korban dirujuk ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi atas persetujuan pihak keluarga.

Hasilnya, ternyata ditemukan luka bekas cekikan di leher dan luka di dubur korban. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Pada saat kakak korban mengangkat tubuh korban dari kolam, ia menemukan sebuah kunci sepeda motor di dasar kolam.

Kunci tersebut yang menjadi petunjuk pengungkapan perkara penganiyaan berat ini.

Kunci motor tersebut diketahui milik pelaku yang berinisial G, remaja berusia 19 tahun yang juga merupakan tetangga korban di Ngaglik, Sleman.

Keesokan harinya, pelaku langsung ditangkap.

“Pada saat kami lakukan pemeriksaan tersangka mengakui dan bisa menceritakan kejadian dari awal. Alasannya atau motif pelaku ini jengkel sama korban karena sering dijahili,” katanya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku dan korban sore itu bertemu di persimpangan jalan menuju kolam sumber air.

Pelaku lalu mengajak korban ke sumber air.

Di tempat itulah korban dicekik lalu tubuhnya ditenggelamkan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sempat menyembunyikan sepeda ontel korban di balik dinding kolam.

Setelah menghabisi korban, pelaku yang kunci motornya terjatuh di kolam, kemudian pulang dengan cara menuntun sepeda motor.

Mashuri mengungkapkan, meskipun pelaku G telah mengakui perbuatannya, namun pelaku diketahui adalah remaja autis. Lulusan dari Sekolah Luar Biasa (SLB).

Saat dimintai keterangan, pelaku juga sering menangis dan sulit untuk diajak berkomunikasi.

Oleh sebab itu, saat ini pelaku sedang dilakukan observasi di RS Jiwa Grhasia.

“Kami masih menunggu hasilnya,” kata dia.

Jika secara psikologis pelaku ternyata dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Mashuri, maka perkara penganiyaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini, akan dihentikan demi hukum.

Adapun, jika dinyatakan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah UU RI nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” ujar dia.

Exit mobile version