JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Usai Pesta Miras, Seorang Perempuan Diduga Dipukuli Pria Pengangguran, Pemicunya Gegara ini

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perempuan berinisial H diduga menjadi korban penganiayaan seorang pria pengangguran.

Akibat peristiwa dugaan pemukulan itu korban mengalami memar dan sakit. Selanjutnya korban melapor ke otoritas kepolisian Wonogiri.

Adalah AP (36) warga Giritirto Wonogiri yang diamankan Satreskrim Polres Wonogiri. Pria pengangguran ini ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo menyebutkan terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri pada Minggu (10/3/2024) di rumahnya di Kelurahan Giritirto Wonogiri.

Baca Juga :  Ora Gagas Ora Penting, Jawaban Warga Wonogiri soal Baliho Cabup Cagub yang Marak Terpasang

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Maret sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kawasan Kaloran Giritirto Wonogiri.

“Pelaku diduga memukul wajah korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan. Hingga mengakibatkan memar di wajah korban, usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk dan terjadi kesalahpahaman dengan korban.

“Pelaku diduga sudah dalam keadaan mabuk dan memiliki dendam pribadi kepada korban, sehingga membuatnya emosi dan melakukan tindakan penganiayaan,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Cara Daftar DTKS Untuk Mendapatkan Bansos dari Pemerintah, Bisa Lewat Online atau Offline

Kejadian berawal saat korban bersama dengan pelaku dan ketiga temannya melalukan pesta miras. Karena kondisi mabuk kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiayaan tersebut.

Lantaran kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com