Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wanita di Yogya Ini Mengamuk Juru Parkir dengan Golok!

Polisi menunjukkan barang bukti beserta tersangka penganiayaan di Jalan Tamansiswa, Jumat (8/3/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi wanita berinisial SA (36) asal Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Yogyakarta ini sempat membuat heboh warga sekitar.

Pasalnya, ia tiba-tiba menyerang juru parkir di seputaran Jalan Tamansiswa, Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Aksi yang tidak diduga-duga sama sekali itu, mengakibatkan sang juru parkir kalang kabut dan menderita luka robek di bagian pundak dan perut.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tamansiswa, Wirogunan, Kemantren Mergangsan.

“Kronologinya Sabtu 3 Februari jam 00.30 WIB korban bekerja sebagai tukang parkir di depan Warmindo didatangi oleh tersangka. Pelaku menanyakan nomor telepon (temannya) bernama Norma. Tapi korban tidak memberikan nomor yang dimaksud  kepada pelaku,” kata Kapolsek Mergangsan, saat jumpa pers, Jumat (8/3/2024).

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, hubungan antara korban dengan tersangka hanya sebatas teman.

Tersangka saat itu merasa kesal karena korban tidak memberikan nomor ponsel perempuan bernama norma tersebut.

 

Pada saat korban duduk di kursi di sekitar warmindo tersebut, tersangka tiba-tiba menyerang korban menggunakan golok sepanjang 43 centimeter.

“Saat korban duduk, pelaku kesal lalu mengambil sajam jenis golok, kemudian menyerang korban 3 kali tusukan,” jelasnya.

Akibatnya korban menderita tiga luka sobek pada pundak sebelah kanan, perut kanan dan betis sisi kanan.

“Korban luka robek pada bahu, robek perut kanan 14 jahitan dan luka robek betis kanan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian selanjutnya menerima laporan penganiayaan tersebut dan langsung melalukan olah TKP, serta memeriksa tiga orang saksi.

Kemudian pada Sabtu (3/2/2024) jam 10.00 WIB aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka di sekitar Jalan Taman Siswa.

“Setelah menerima laporan, jam 10.00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Tersangka SA dijerat menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiaayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp 4500 rupiah.

Kapolsek menambahkan, saat melakukan penganiayaan, tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras.

“Dia melalukan penganiayaan dengan kesadaran, tanpa pengarus miras,” ungkapnya.

Tersangka yang merupakan lulusan SMP tersebut bekerja sebagai wiraswasta.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat tindakan yang sama, yakni penganiayaan ringan.

Kini tersangka SA kembali menjalani masa tahanan di Mapolsek Mergangsan.

Exit mobile version