BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setidaknya tiga perusahaan di Kabupaten Bantul dibelit permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan sekitar enam pekerja sejak 1-3 April 2024.
Demikian catatan yang disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Rina Dwi Kumaladewi.
“Dari jumlah pengadu tersebut, yang satu perusahaan terlibat aduan karena sempat tidak mau bayar THR, tapi sekarang sudah terselesaikan. Artinya sudah kami berikan pembinaan dan THR untuk karyawan sudah dibayar sesuai dengan ketentuan,” jelas dia kepada wartawan di kantor Disnakertrans Bantul, Jumat (5/4/2024).
Sementara itu, untuk dua perusahaan yang lain dikarenakan kasusnya kurang dari H-7 Idulfitri 2024, maka penanganan dilimpahkan ke provinsi dan kewenangannya berada di bawah naungan pegawai pengawas langsung.
Kata Dewi, untuk dua perusahaan tersebut terlibat aduan THR, dikarenakan adanya besaran nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, perkembangan aduan THR di Bantul lebih menurun. Karena Idulfitri 2023 lalu, ada banyak sekali, sampai 22 perusahaan, tapi jumlah karyawan yang terlibat saya tidak hafal,” katanya.
Lanjutnya, untuk kasus aduan THR 2023 sudah terselesaikan.
Namun, sebelum itu sempat ada beberapa perusahaan yang permasalahannya juga dilimpahkan ke provinsi.
Dengan begitu, perusahaan tersebut kembali diawasi pada tahun 2024.
“Kami awasi kembali dan dipantau kembali seperti apa kondisinya. Kami lakukan pemantauan itu dengan pihak provinsi. Karena kami perlu deteksi dini dan mengantisipasi terkait aduan pembayaran THR,” jelas Dewi.
Hasilnya, ternyata masih ada satu perusahaan yang tahun lalu bermasalah dan tahun ini juga kembali bermasalah. Namun, satu perusahaan itu pada saat ini sudah terselesaikan permasalahannya.
Saat ditanya penyebab sejumlah perusahaan di Bantul bisa kembali terlibat aduan THR, Dewi menjawab, ada beberapa faktor. Satu diantaranya yakni faktor internal perusahaan.
“Namanya perusahaan atau usaha itu ada fluktuatif atau ada pasang surutnya. Tapi, kita kan berada di tengah-tengah dan karyawan memang harus mendapatkan hak-haknya. Jadi kami juga harus menegakkan ketentuan atau regulasi yang ada,” urai dia.
Sebagai informasi, Dewi menyebut, sejauh ini ada sekitar 2.000 perusahaan di Kabupaten yang didominasi oleh perusahaan mikro.
“Tapi, tiga perusahaan yang terlibat aduan THR pada 2024 ini, terdiri atas perusahaan kelas menengah dan kecil. Yang perusahaan kecil sudah selesai permasalahannya, sedangkan yang dua masuk kelas menengah,” tandas Dewi.