Site icon JOGLOSEMAR NEWS

4 Menteri Dicecar Hakim MK Soal Presiden Jokowi Rajin Wira Wiri Bagi Bansos di Jateng

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bantuan sosial memang secara faktual sangat bermanfaat bagi penerima. Namun seringnya Presdien Joko Widodo (Jokowi) wira wiri membagi Bansos selama masa kampanye Pilpres 2024 kemarin, jusru memunculkan polemik yang berujung ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan pembagian Bansos tersebut, MK menghadirkan empat orang menteri untuk memberikan keterangannya.

Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Hakim MK, Saldi Isra bahkan sempat menunjukkan kertas berisi tabel dan peta dari dua permohonan sengketa Pilpres yang sampai kepada MK.

Seperti diketahui, permohonan tersebut datang dari paslon nomor urt 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun tabel yang ditunjukkan Saldi mencantumkan daftar perjalanan Jokowi membagikan bantuan sosial atau bansos. Saldi menyebut, dalil dalam dua permohonan tersebut banyak betumpu pada pergerakan Jokowi.

“Jadi kami harus menananyakan, apa sih kriteria-kriteria yang menjadi pertimbangan Presiden memilih, misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain?” ucap Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Saldi menuturkan, jika para menteri yang hadir bisa menjelaskan, hakim akan lebih mudah mengambil keputusan terhadap dalil pemohon.

“Masih berkaitan dengan peta ini, kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan-kunjungan presiden itu yang dari mana saja?” tanya Saldi.

Seperti diketahui, sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres yang digelar MK hari ini menghadirkan keempat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kelima pihak dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dalil-dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024, di antaranya lewat bantuan sosial (Bansos), pengerahan kepala desa dan aparat, dan sebagainya.

Exit mobile version