BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perjudian jenis kartu domino pada Selasa (2/4/2024).
Penangkapan tersebut terjadi di Kagokan RT 016/RW 004, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi menjelaskan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas (Cipkon) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama Bulan Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.
“Penangkapan pelaku dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya perjudian terjadi di lingkungannya,” katanya, Jumat (5/4/2024).
Keempat pelaku yang diamankan adalah ST (62), SW (45), WN (54) dan WR (53). Juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 169.000. Termasuk barang bukti alat yang digunakan untuk bermain judi yaitu 1 (satu) set kartu domino warna kuning.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.
Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.
“Laporan bisa disampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110 atau bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang kami miliki yaitu Chatbhot SSIBOBA dengan Nomor (+6282326948383),” ujarnya. Waskita