Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Belum Bayar THR Hingga H-7 Lebaran, 18 Perusahaan di DIY Diadukan ke Disnakertrans

Ilustrasi THR. Di Provinsi DIY, ada sedikitnya 18 perusahaan yang diadukan lantaran belum membayarkan THR / pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-7 Idulfitri, sebanyak 18 perusahaan di DIY diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan mengatakan pihaknya membuka posko THR untuk menampung aduan pekerja yang belum menerima THR.

Sampai dengan Rabu (3/4/2024), ia mencatat ada 18 perusahaan yang diadukan oleh 93 pekerja.

Perusahaan tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Sebanyak 5 perusahaan yang diadukan berada di Kota Yogyakarta, 7 perusahaan di Kabupaten Sleman, 3 perusahaan di Kabupaten Bantul, 2 perusahaan di Kulonprogo dan 1 perusahaan di Gunungkidul.

“Sampai siang ini yang diadukan ada 18 perusahaan, namun ada 4 perusahaan yang dapat diselesaikan, sehingga tinggal 14 perusahaan. Perusahaan yang diadukan macam-macam, ada yang outsourcing, manufaktur, produksi, furnitur, layanan kesehatan, rumah makan, production house, peternakan, jasa konveksi,” katanya, Rabu (03/04/2024).

Pihaknya pun terus melakukan pembinaan dan mendorong agar THR segera dibayarkan.

Sebab THR merupakan hak pekerja. Ia menyebut ada beberapa perusahaan yang tahun sebelumnya juga diadukan karena terlambat memberikan THR, meski akhirnya tetap dibayarkan.

“Ada beberapa perusahaan yang mengulang lagi, walaupun akhirnya dibayarkan juga. Dari Pemda DIY ada upaya lah, kami bina supaya dibayarkan (THR). Di sisi lain kami juga melihat keberlangsungan usahanya. Istilahnya kami ingin win win solution dulu. Dicarikan jalan terbaik, agar THR bisa dibayarkan,” sambungnya.

Menurut dia, masing-masing memiliki langkah sendiri agar bisa menunaikan tanggung jawabnya.

Bisa dengan skema meminjam modal ke bank maupun menjual aset.

Namun THR tak kunjung dibayarkan, pihaknya bakal melimpahkan aduan yang diterima ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan Permenaker 20 Tahun 2016, sanksi yang diberikan berupa administratif.

Sanksi pertama adalah teguran lisan, selanjutnya terguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penundaan pemberian izin usaha sampai THR dibayarkan.

“Nanti akan dilimpahkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan, karena itu kan pelanggaran normatif ya, kalau tidak dibayarkan H-7 itu kan artinya terlambat. Ada denda 5 persen dari THR itu. Kami upayakan agar perusahaan bisa membayarkan THR,” imbuhnya.

Exit mobile version