Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Duh, Pedagang Sayur di Kulonprogo Dianiaya 2 Pria Hanya Karena Terganggu Suara Motornya!

Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri (kiri) menunjukkan helm milik korban RS yang jadi barang bukti kasus penganiayaan, Kamis (26/4/2024). Tampak YRS (tengah) pelaku kasus penganiayaan terhadap RS | tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM Malang benar nasib RS (45), pedagang sayur asal Kalibawang, Kulonprogo ini. Ia dianiaya oleh dua orang pria hanya karena suara knalpot yang ia kendarai untuk berjualan.

Padahal, jelas-jelas motornya tidak menggunakan knalpot blombongan. Setelah beberapa waktu lamanya menjadi buron, akhirnya salah satu dari pelaku tertangkap dan diamankan.

Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri mengatakan pelaku yang berhasil dibekuk berinisial YRS (21), pria asal Kalibawang. Ia diamankan pada 8 April lalu.

“Satu pelaku lagi berinisial PGS (21), pria asal Kalibawang yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya, Kamis (25/04/2024).

Sebetulnya, penganiayaan itu terjadi pada 18 Desember 2023 dini hari.

Saat itu, RS sedang mengendarai sepeda motor menuju Pasar Muntilan melewati jalan di wilayah Kalurahan Banjaroyo, Kalibawang.

Saat berkendara itulah, RS dihentikan oleh YRS dan PGS.

Keduanya langsung berlari ke arah RS dengan gerakan seakan hendak memukul, lalu menendang motornya hingga oleng.

RS yang panik langsung berbalik arah untuk menghindari pelaku yang masih terus mengejarnya.

Ia lalu berusaha mencari pertolongan di lokasi yang saat itu sedang banyak orang.

“Saat korban berhenti, salah satu pelaku memukul helm korban dengan batu,” ungkap Zainuri.

Warga yang melihat kejadian itu turun untuk melerai mereka dan meminta RS untuk pergi.

Namun ternyata kedua pelaku masih mengejar korban dan kembali memukul dan menendang tubuhnya.

RS pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibawang.

Aparat sempat mencari pelaku hingga wilayah Solo dan Muntilan, Jawa Tengah dan YRS akhirnya berhasil diamankan pada 8 April lalu.

Menurut pengakuan YRS, ia terganggu dengan suara knalpot motor yang dikendarai RS.

Padahal menurut Zainuri, knalpot yang digunakan RS juga bukan jenis blombongan.

“Pelaku juga di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan penganiayaan,” jelasnya.

YRS dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.

YRS mengaku terganggu dengan suara motor RS yang seperti dibleyer-bleyer saat melewati jalan kampung pada dini hari.

Ia pun mengaku sempat meneriaki RS sebelum menganiayanya.

“Saya saat itu habis nongkrong sambil minum-minum,” kata pria yang sebelumnya pernah dipidana untuk kasus yang sama ini.

Exit mobile version