JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat nama Bharada Richard Eliezer yang namanya sempat heboh tahun lalu terkait kasus pembunuhan Bharada Joshua dan melibatkan nama Ferdi Sambo?
Setelah bebas dari hukuman akhir tahun 2023 itu, Bharada Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E resmi menikahi kekasihnya, Duce Maria Angelin Christanto Ling Ling di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Sabtu (20/4/2024).
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Sambo yang baru selesai menjalani hukuman karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Sebelumnya, Anggota Brimob Polri itu pindah agama dari Kristen protestan sudah diterima sebagai warga gereja katolik.
Kabar pernikahannya dengan Ling Ling dibagikan oleh pengacara Ronny Talapessy dalam akun Instagram.
“Puji Tuhan telah dilangsungkan pemberkatan pernikahan Richard dan Ling Ling. Tuhan yang mempersatukan dan diberkati selalu sampai anak cucu,” tulis Ronny.
Pemberkatan pernikahan Richard Eliezer dan Ling Ling juga dilayani oleh Pastor John Bomba Pr. Sosok pastor yang sama saat menerima Bharada Eliezer sebagai anggota Gereja Katolik beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, nama Richard Eliezer adalah ajudan Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Richard Eliezer yang sebelumnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua, dinyatakan telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sejak 4 Agustus 2023 silam.
Dalam momen itu terlihat Eliezer mengenakan setelan jas hitam dengan dasi kupu-kupu, sementara Lingling mengenakan gaun putih.
Senyum bahagia tampak terpancar dari kedua mempelai yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Penmapilan Bharada Eliezer juga menjadi sorotan karena tampak lebih berisi daripada ketika menjadi terdakwa di persidangan.
Kasus Richard Eliezer
Sekadar untuk mengingatkan, Senin (11/7/2022) menjadi permulaan kasus kematian Brigadir Joshua terungkap.
Pada hari Rabu (3/8/2022), Richard ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus kematian Yosua.
Situasi berbalik tak lama setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka.
Richard membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Joshua tewas bukan karena terlibat baku tembak dengannya.
Saat itu, Richard mengungkap bahwa tembakan yang diletuskan pistol Brigadir Joshua disengaja untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Richard pun mengakui dirinya memang menembak Brigadir Joshua.
Namun, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya.
Tak lama setelah Richard membongkar skenario palsu tembak menembak, polisi menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara itu.
Pertama, atasan Richard yang memerintahkan menembak Joshua sekaligus mengarang cerita baku tembak, Ferdy Sambo.
Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan terakhir atau pleidoi.
Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima yakni mutasi dan demosi satu tahun.
Hal itu terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
Bharada Eliezer mengaku didoktrin secara berulang-ulang oleh Sambo soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga membuat dirinya ketakutan dan tak mampu menolak perintah jenderal bintang dua Polri itu.
Majelis Hakim PN Jaksel tetap menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Richard mendapat vonis paling ringan dibanding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua lainnya.
Dalam perkara itu, Sambo divonis mati. Lalu, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















