Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Menteri Bahlil Dinilai Memelintir Putusan Dewan Pers Saat Rapat dengan DPR

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (19/3/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disayangkan telah memelintir putusan Dewan Pers terkait pemberitaan majalah Tempo tentang pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP).

Hal tersebut disampaikan ole Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra.

Pasalnya, menurut Setri Yasra, Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tidak melanggar etik.

Seperti diketahui, di depan Komisi Investasi DPR pada Senin (1/4/2024), Bahlil kembali memelintir putusan Dewan Pers tentang liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024.

Putusan yang dimaksud Bahlil adalah pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers Tanggal 18 Maret 2023.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu mengatakan, Dewan Pers telah memerintahkan mereka minta maaf kepada dia sebagai pengadu sekaligus melanggar Pasal 1.

Setri, pada Selasa (2/4/2024) mengatakan, dengan menyatakan dalam rapat resmi bahwa Tempo minta maaf, mereka yang tak memahami isunya akan menilai Dewan Pers memerintahkan Tempo minta maaf atas keseluruhan liputan tersebut.

“Misinformasi ini akan menimbulkan dugaan Tempo telah salah menulis fakta. Padahal, yang keliru hanya satu kata saja, bukan liputan secara keseluruhan,” kata Setri.

Tempo mengingatkan Bahlil agar tak menyampaikan fakta sepotong-sepotong untuk menguntungkan kedudukannya.

Sebab, sebagai pejabat publik apalagi dalam rapat resmi, pernyataan Bahlil akan dicatat dalam lembar negara. Menyampaikan fakta yang tak sesuai kenyataan akan menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat.

“Dia memikul muruah menteri yang terhormat dalam setiap pernyataannya,” kata Setri.

Ketika rapat dengan Komisi IV DPR kemarin, Bahlil mengatakan Tempo sudah dia bawa ke Dewan Pers. Eks Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mengatakan Dewan Pers sudah memberikan keputusan yang memerintahkan Tempo minta maaf kepada dia sebagai pengadu dan sekaligus melanggar pasal 1 dengan sanksi memberikan klarifikasi secara proporsional.

“Dan mereka (Tempo) sudah minta maaf,” kata Bahlil seperti disiarkan YouTube Komisi IV DPR pada 1 April 2024.

Bahlil mengadukan liputan yang menyebut ia dan orang-orang dekatnya meminta fee dan saham untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan yang dicabut. PPR Dewan Pers menyatakan liputan tersebut tidak melanggar kode etik.

Adapun perintah Dewan Pers agar Tempo minta maaf spesifik terkait keterangan sampul yang keliru.  Tempo menyebut “Menteri Bahlil mencabut ribuan izin nikel”.

Seharusnya, kata “ribuan” tertulis “ratusan” karena faktanya baru 109 izin usaha nikel yang dicabut. Sementara kata ribuan mengacu pada 2.078 izin usaha pertambangan secara keseluruhan yang dicabut Bahlil.

Exit mobile version