Beranda Umum Nasional MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 - Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah, Senin (1/4/2024) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah dengan tegas telah terjadi kebocoran putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Sebagaimana diketahui, di dunia maya telah beredar narasi-narasi soal bocoran keputusan MK soal sengketa Pilpres tersebut.

Narasi-narasi itu beredar luas meski sampai saat ini rapat permusyaratan hakim (RPH) masih terus berlangsung.

RPH rencananya akan digelar oleh 8 hakim konstitusi hingga Minggu (21/4/2024) besok, atau sehari sebelum putusan dibacakan.

Menurut Fajar Laksono, sampai saat ini delapan majelis hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara sengketa tersebut.

RPH ini dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024) besok, satu hari sebelum sidang putusan.

“Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar, Sabtu (20/4/2024).

Ia menyebutkan, MK juga punya mekanisme tersendiri agar jalannya RPH tidak bocor.

Di antaranya, petugas di ruangan RPH sudah disumpah dan ruang RPH juga tidak bisa dilalui sembarang orang.

Baca Juga :  Di Tengah Sorotan Bencana Ekologis, Menhut Raja Juli Hapus 50 Izin PBPH

Fajar mengungkapkan, saat ini proses pengambilan putusan masih dilaksanakan oleh para majelis hakim konstitusi.

Sementara di sisi lain, MK juga telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang pada Senin lusa.

“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar, Jumat (19/4/2024).

Undangan itu diberikan kepada para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud; kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait; termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pemberi keterangan.

Namun, setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang pengucapan putusan itu.

Sementara itu, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang.

Demikian juga, dengan pendukung para kandidat. Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa harus datang ke ruang sidang.

Baca Juga :  Warga Aceh Akhirnya Demo Turun ke Jalan, Desak Penetapan Status Bencana Nasional

“Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang,” ujarnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.