Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait perubahan syarat pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ternyata tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti tindakan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekalipun, putusan MKMK tersebut menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Anwar Usman diperingatkan karena melakukan pelanggaran etika berat.

Hal it disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud turut hadir langsung dalam sidang putusan tersebut.

“Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Hakim Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebab, isu yang dapat diperdebatkan bukan lagi mengenai konstitusionalitas syarat, melainkan lebih pada kepatuhan syarat oleh pasangan calon peserta pemilu.

“Terlebih, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,” kata Arief.

Oleh karena itu, Arief menyatakan bahwa MK tidak mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Dia juga menekankan tidak ada bukti yang mendukung adanya intervensi dalam perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan Presiden.

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” kata Arief.

“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.”

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang memuat tentang perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 memberikan kesempatan bagi seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut akhirnya memberikan peluang pada putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Berkaitan dengan putusan itu, Anwar Usman, paman Gibran, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK. Meskipun kontroversial, namun MK menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membuktikan adanya campur tangan dari Kepala Negara dalam mengubah syarat pencalonan.

Exit mobile version