Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Terkait Perbuatan Melawan Hukum

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Belum selesai digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU)  digugat oleh PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur.

Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada 2 April 2024. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Dihubungi terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.

“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu (3/4/2024).

Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.

“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.

Gayus mengatakan PDIP tidak memungkiri bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi aturan batas usia tersebut sehingga Gibran bisa menjadi kandidat. Akan tetapi, Gayus menyampaikan bahwa KPU belum mengubah peraturan itu saat menerima pencalonan Gibran.

Maka dari itu, Gayus mengklaim terdapat pertentangan antara fakta empiris dan fakta yuridis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ucap dia.

Diketahui, ada empat petitum dalam gugatan yang diajukan PDIP. Pertama, memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres hingga Pileg. Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketiga, memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Keempat, memerintahkan KPU untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Exit mobile version