Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pj Walikota Yogya Dilaporkan ke Gubernur Hingga Ombudsman Oleh Aktivis, Ini Sebabnya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada | tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinilai bersikap partisan dan tidak netral menjelang Pilkada 2024 di Yogyakarta, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Rahardjo dilaporkan ke Gubernur DIY, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta).

Koordinator KPH Aksi Yogyakarta, Tri Wahyu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi pencalonan Singgih Raharjo dalam bursa Wali Kota Yogyakarta 2024, dan diketahui telah mengambil formulir penjaringan calon Wali Kota dari Partai Golkar.

“Kami lebih kaget saat membaca di media, Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Walikota Yogya dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta,” kata dia yang menggelar aksi bersama sejumlah aktivis  di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan sembari membawa cetakan poster acara Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin (29/4/2024).

Tri mempersoalkan iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta diisi foto besar Singgih Raharjo menjelang Pilkada 2024.

“Iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta tapi sampai sekarang tidak dicopot meski sudah selesai arus balik pemudik saat lebaran tahun 2024,” kata dia.

Mereka mendesak agar iklan itu segera dicabut.

“Kami berharap Gubernur DIY memerintahkan Pj Wali Kota Yogyakarta mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan dirinya jelang Pilkada Kota Yogyakarta 2024,” kata Tri.

Tak hanya soal ILM, Tri juga mempermasalahkan sejumlah acara di lingkungan Pemkot Yogyakarta itu sarat kepentingan untuk panggung politik Singgih yang bakal maju Pilwakot. Salah satunya nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 yang dihelat di rumah dinas Singgih.

“Kami memandang sebagai ASN Pemda DIY, Singgih Raharjo sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Tri Wahyu.

Tri menilai aktivitas Singgih tak mencerminkan sikap pejabat yang diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Soal pelaporan ke KPK RI, aktivis mendesak melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta dipakai Pj Wali Kota Yogyakarta modus konflik kepentingan bukan pelayanan publik tapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024.

“Untuk Ombudsman RI DIY agar dengan kewenangan own motion menyelidiki dugaan maladministrasi publik yaitu tindakan tindakan patut Pj Wali Kota Yogyakarta dalam Iklan Layanan Masyarakat yang bernuansa pengenalan diri Singgih Raharjo dam rentan dipakai untuk agenda politik praktis,” kata dia.

 

Tanggapan Singgih

Adapun Singgih Rahardjo saat dikonfirmasi terkait aksi pelaporan dirinya ke sejumlah instansi termasuk Gubernur DIY merespon santai. “Monggo saja (kalau dilaporkan),” kata Singgih Senin 29 April 2024.

Singgih tak menepis jika saat ini melangkah berkontestasi ke Pilkada Kota Yogyakarta dengan mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran kandidat ke Partai Golkar Kota Yogyakarta.

“Itu (pengambilan formulir) kan baru tahap penjaringan,” kata dia.

Singgih juga menepis jika tugasnya dalam layanan publik sebagai Pj Walikota dituding sebagai langkah partisan politik untuk mencari panggung dan tidak akan netral.

“Tidak netralnya di mana?” urai Singgih.

Adapun Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono merespon pelaporan Singgih yang dilayangkan Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta.

“Kalau beliau hanya mengambil formulir (pendaftaran kepala daerah) itu kami belum menganggap belum apa-apa,” kata Beny.

“Tapi kalau sudah (mengembalikan formulir) itu artinya sudah berafilisiasi ke partai politik,” ujarnya.

Jika Singgih sebagai Pj Walikota sudah masuk ke wilayah partai politik, kata Beny, pihak Pemda DIY akan mengevaluasi dan mengingatkannya.

“Karena ASN tidak boleh berpolitik praktis,” imbuh Beny.

Evaluasi itu, kata Beny, dilakukan salah satunya dengan menarik kembali penugasnnya ke Pemda DIY.

Exit mobile version