Beranda Umum Nasional Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN...

Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Upaya DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang melayangkan gugatan ke PTUN terkait dugaan pelanggaran oleh KPU yang telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), nyaris sia-sia.

Pasalnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024).

Sebagaimana diketahui, DPP PDIP resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 pada Selasa (2/4/2024).

Gugatan dilayangkan PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP tersebut.

Gayus mengatakan gugatan PDIP di PTUN adalah terkait pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga :  Ternyata Harvey Moes dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan Kesehatan BPJS

Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

Gayus mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.

“Saya menyatakan kepada publik, silakan (kirimkan) amicus curiae mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN,” kata dia.

Dia menilai bahwa amicus curiae bisa membantu proses terciptanya keadilan melalui sidang PTUN Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili.

“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.

KPU Sebut Tak Ada Celah

Di lain pihak, anggota KPU Republik Indonesia Idham Holik menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Jokowi Dinilai Layak Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Versi OCCRP,  Ini Penjelasan YLBHI

Ia merespons desakan dari PDIP agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di PTUN Jakarta masih berproses, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak tepat.

“Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham saat dihubungi awak media dari Jakarta, Selasa.

www.tempo.co