Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tertangkap Pencuri Kotak Amal Musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko, Ternyata Pernah Nyolong HP hingga Ternak

Pencurian

Tersangka pencuri kotak amal musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko Wonogiri diinterogasi petugas. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku pencurian kotak amal musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko Wonogiri berhasil tertangkap.

Akhirnya terungkap tersangka bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian. Sebelumnya pernah membawa kabur HP hingga ternak.

Adalah ADS (30) warga Kecamatan Batuwarno Wonogiri tersangka pencuri kotak amal musola Nur Hikmah Sumberharjo Eromoko Wonogiri.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyebutkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian

Sebelum ditangkap atas aksi pencurian di musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko Wonogiri, ADS pernah keluar masuk penjara atas kasus pencurian hewan, pencurian HP dan terakir ditangkap juga karena melakukan pencurian kotak amal.

Pencurian kotak amal musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko Wonogiri adalah aksi terakhir pelaku, yaitu pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Ketika itu oleh saksi mata, pelaku kedapatan keluar dari musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko menuju ke arah Desa Minggarharjo Eromoko Wonogiri, dan ketika saksi melihat kotak amal benar saja kotak amal telah rusak di bobol oleh pencuri,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, merasa curiga atas orang yang baru saja keluar dari musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko, saksi melaporkan kejadian ke Polsek Eromoko.

Selanjutnya tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran. Akhirnya berhasil menangkap pelaku saat masih berada di wilayah Minggarharjo Eromoko Wonogiri.

Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membongkar kotak amal dengan cara merusak gembok kotak menggunakan anak kunci.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan uang tunai Rp2.634.000 dan 15 anak kunci berbagai ukuran, serta 1 unit sepeda motor Mio AD 2475 JZ yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi.

Pelaku menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1), pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun lantaran residivis, maka ADS dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya. Aris Arianto

Exit mobile version