Beranda Daerah Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini...

Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto "screenshot" dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Usai melaporkan suaminya yang dokter TNI dengan tuduhan perselingkuhan, seorang isteri anggota TNI, Anandira Puspita (34) justru menjadi tersangka.

Namun, Polda Bali menyatakan penahanan terhadap Anandira tidak terkait dengan laporannya atas suaminya, anggota RNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Letnan Satu Malik Hanro Agam terkait dugaan perselingkuhan.

Anandira ditahan karena terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan istri dari dokter TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

“Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE,” kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/4/2024).

Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

Ia menuturkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan Polres Denpasar.

Baca Juga :  Gegara Beda Pilihan, Tukang Bakso di Indramayu Ini Diusir dari Lapaknya

Polres Denpasar menahan Anandira berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh bahwa dia bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38), mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik BA, serta screenshot percakapan WhatsApp antara Anandira dan BA.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan penangkapan terhadap AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba’abud.

Sementara itu, Kapolres Denpasar Komisaris Wisnu Prabowo membantah menangkap AP secara paksa.

“Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya,” kata Wisnu Prabowo.

Pada saat penangkapan pertama kali pada Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi itu meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.

Keluarga Anandira menolak penahanan karena yang bersangkutan masih harus menyusui anaknya yang masih Balita.

Karena pertimbangan kemanusiaan, Polres Denpasar kemudian membatalkan penahanan, lalu melayangkan surat panggilan kepada Anandira pada 5 April 2024 untuk datang menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.

Pada hari Senin (8/4/2024), Anandira hadir memenuhi panggilan penyidik di Polres Denpasar untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  Penangkapan Begal Bersenjata Api di Garut Diwarnai Aksi Penembakan, 1 Pelaku Tewas

Setelah diperiksa beberapa waktu, penyidik menahannya. Namun, dialihkan menjadi tahanan rumah.

Selanjutnya ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan dengan pendampingan dari Satreskrim Polresta Denpasar.

Anandira dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum, Polres Denpasar menangguhkan penahanan terhadap Anandira atas permintaan dari keluarga.

www.tempo.co