Site icon JOGLOSEMAR NEWS

70,7 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis (2/5/2024) | tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lebih dari 70 persen mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku keberatan dengan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan pihak kampus.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Forum Advokasi Universitas Gadjah Mada (UGM),  Rio Putra Dewanto dalam aksi di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar di Balairung UGM, Kamis (2/5/2024).

Ia mengatakan, pendapat tersebut dilandasi dari hasil survei yang telah dilakukan terhadap para mahasiswa terkait biaya kuliah.

Dalam aksinya tersebut, para mahasiswa itu memprotes sejumlah kebijakan kampus terutama soal kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang masih memberatkan.

“Kami telah mensurvei 722 mahasiswa UGM angkatan 2023, dari situ ada 511 mahasiswa atau 70,7 persennya merasa keberatan dengan nilai UKT yang ditetapkan,” ujar Rio.

Rio melanjutkan, dari jumlah mahasiswa yang keberatan dengan beban UKT-nya itu, sebanyak 52,1 persen telah mengajukan peninjauan kembali UKT nya kepada kampus. Para mahasiswa yang kesulitan membayar dan meminta permohonan pengurangan UKT hingga kini belum membuahkan hasil.

Mereka telah menempuh berbagai cara agar tetap bisa lanjut kuliah. Misalnya, kata Rio, ada 93 mahasiswa berusaha mencari beasiswa.

“Tapi ada pula sebanyak 65 mahasiswa mencari pinjaman agar bisa membayar,” ujar Rio.

“Sebagian, sekitar 34 mahasiswa juga berusaha menggadaikan atau menjual barang-barang berharganya  demi membayar UKT-nya,” paparnya.

Forum Advokasi UGM mensinyalir beban UKT yang memberatkan itu disebabkan salah satunya karena pemangkasan golongan yang semula delapan golongan menjadi lima golongan. Adapun golongan UKT di UGM terbagi lima kategori.

Pertama golongan pendidikan unggul membayar 100 persen dari UKT, kedua golongan 75 persen subsidi, ketiga golongan 50 persen subsidi, keempat golongan 25 persen subsidi, dan kelima golongan 100 persen subsidi.

“Permohonan peninjauan kembali UKT ini juga sulit karena setiap fakultas punya aturan main sendiri, tidak seragam, mahasiswa bingung karena informasinya jadi simpang siur,” kata dia.

Rio menambahkan, dalam penetapan UKT keterlibatam mahasiswa juga masih minim. Ia mengungkap, dari 18 fakultas dan satu sekolah vokasi di UGM, masih ada dua fakultas tidak melibatkan mahasiswa dalam verifikasi penetapan UKT.

“Seharusnya penetapan UKT itu mengacu sistem indeks kemampuan ekonomi mahasiswa, tidak langsung keluar nominal,” ujar Rio.

Penjelasan Kampus

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM Supriyadi mengatakan seluruh mahasiswa tetap dijamin bisa menyelesaikan pendidikannya di UGM.

“Kami menempatkan mahasiswa pada UKT yang sesuai dengan kemampuan orang tua atau pendukung pembayar UKT bersangkutan,” kata Supriyadi.

Menurut dia, ketika pemerintah menetapkan UKT golongan 1 dan 2 sebesar Rp 500.000 dan Rp 1 juta, UGM sudah menetapkan subsidi 100 persen sehingga mahasiswa tidak perlu membayar UKT.

Supriyadi menambahkan, UGM berupaya hati-hati dan cermat dalam menentukan besaran UKT. Hal itu, kata dia, dilakukan agar mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih mendapatkan UKT sesuai golongannya dan sebaliknya, yang ekonominya kurang juga mendapatkan UKT sesuai kondisinya.

“Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tentu kami tempatkan pada yang (golongan UKT) yang sesuai,” katanya.

Jika penempatan golongan itu masih kurang memadai, Supriyadi melanjutkan, UGM menyediakan sejumlah jalur beasiswa untuk membantu mahasiswa. Meski begitu, Supriyadi mengakui, penentuan golongan UKT bisa saja kurang tepat. “Hal ini mengingat banyaknya data yang perlu diverifikasi dalam waktu terbatas pula,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya mendorong dalam peninjauan UKT ada keterlibatan mahasiswa sebagai verifikator. “Keterlibatan mahasiswa di masing-masing fakultas (sebagai verifikator UKT) itu sifatnya wajib, kami sedang siapkan mekanisme untuk itu,” kata Supriyadi.

Dia mengatakan kampus sudah membuat surat keputusan (SK) untuk penugasan mahasiswa sebagai verifikator data penetapan UKT di tiap fakultas. Dalam verifikasi ini, mahasiswa yang berada dalam tim tersebut bertugas memverifikasi kembali seluruh data bagi penetapan UKT agar lebih akurat.

Sebab, kata Supriyadi, masih ada juga mahasiswa yang mendapat Kartu Indonesia Pintar atau KIP meski sebenarnya berasal dari keluarga mampu.

Exit mobile version