BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali melakukan antisipasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PKM) menjelang Hari Raya Kurban 2024.
Antisipasi tersebut dilakukan dengan lebih memperketat pengawasan dan kewaspadaan terhadap lalu lintas hewan kurban.
“Sebelumnya kami sudah memperketat pengawasan. Ini lebih diperketat lagi. Kami lakukan untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku,” ujar Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati, Rabu (8/5/2024).
Dijelaskan, pengawasan kesehatan hewan ternak selain dilakukan di pasar-pasar hewan, juga di penampungan hewan milik warga.
Petugas sekaligus menyarankan penyemprotan disinfektan dilokasi tersebut.
Disnakan, lanjut dia, juga membentuk tim pengawasan untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang hewan ternak (blantik) dan para Takmir Masjid terkait antisipasi PMK menjelang Idul Adha 1445 Hijriah.
“Tim ini turun sampai hari H, selain itu nanti ada edaran yang mengakomodir MUI maupun Kementan,” paparnya.
Langkah pengawasan dilakukan mengingat adanya temuan kasus PMK di Boyolali pada awal tahun 2024 ini. Total ada 41 kasus atau laporan ternak sapi positif PMK. Namun, jumlah kasus terus menurun karena ada penanganan yang komprehensif.
Disebutkan, populasi sapi potong di Boyolali hingga April 2024 mencapai 85.871 ekor. Kemudian sapi perah sebanyak 58.112
ekor, kerbau 646 ekor, dan ternak kambing tercatat sebanyak 49.392 ekor.
“Kasus PMK di Boyolali memang belum 100 persen hilang. Jadi ini, masih rentan terhadap sapi-sapi yang belum divaksin,” lanjut dia.
Adapun kasus itu bermula saat ada salah satu warga melapor ke Disnakkan terkait kondisi hewan ternaknya. Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan. Setelah dilakukan investigasi bersama tim Balai Veteriner Wates, diketahui sapi tersebut positif PMK.
“Ternyata sapi itu, belum divaksin dan baru dibeli dari pasar.”
Berawal dari kejadian itu, pihaknya melakukan langkah-langkah antisipasi, diantaranya membuat surat edaran kepada paguyuban dan Camat untuk mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan atau membeli sapi dari daerah wabah PMK.
“Surat edaran (SE) tersebut masih berjalan hingga sekarang, sehingga tidak ada pedagang yang berani menjual sapi yang sakit di pasar hewan. Karena bakal ada sanksikeras, termasuk sanksi dari teman- teman pedagang,” pungkas dia. Waskita
