BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anaknya mendekam di penjara gegara terjerat kasus narkoba, tidak membuat ibu kandungnya sadar.
Ia justru menjenguk anaknya di Rutan Kelas II B Kabupaten Bantul sembari menyelundupkan pil sapi yarindo.
Si ibu tersebut berinisial MY (38), warga Kota Yogyakarta. Peristiwa penyelundupan itu terjadi ketika MY membezuk anaknya yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Rabu (15/5/2024) pukul 10.45 WIB dan berawal setelah adanya jadwal kunjungan besuk rutin WBP Rutan Kelas II B Kabupaten Bantul yang dibuka dari pukul 08.00-12.00 WIB.
“Pada saat itu petugas Rutan mengawasi WBP inisial EYAP (20), warga Kota Yogyakarta, yang terlihat mencurigakan saat kembali ke blok hunian Rutan Kelas II B Bantul,” tuturnya kepada wartawan.
EYAP ditahan di Rutan Kelas IIB Bantul dikarenakan terjerat narapidana UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam jenis celurit dan masih menjalani masa sidang dengan tuntutan 10 bulan penjara.
Setelah itu dilakukan penggeledahan oleh petugas Rutan kepada pelaku EYAP.
Hasilnya, ditemukan pil sapi yarindo sejumlah 13 butir.
“Pengakuan dari EYAP, pil sapi yarindo itu dipasok oleh ibu kandungnya yakni MY,” beber Jeffry.
Petugas Rutan Kelas II B Bantul itu langsung mengamankan EYAP dan MY.
Selanjutnya, menghubungi Polsek Pajangan dan diteruskan ke petugas Sat Narkoba Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut.
“Sampai saat ini, dua orang pelaku masih menjalani penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Bantul,” tutupnya.