Beranda Umum Nasional IM57+ Institute Ingatkan Jokowi untuk Serius Bentuk Pansel KPK, Tidak Cuma Basa-basi

IM57+ Institute Ingatkan Jokowi untuk Serius Bentuk Pansel KPK, Tidak Cuma Basa-basi

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  diingatkan agar betul-betul serius membentuk Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) dan tidak sekadar basa-basi.

Peringatan itu dilontarkan oleh Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, agar tidak terjadi lagi ada pimpinan KPK yang bermasalah.

“Komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi akan ditentukan dalam pembentukan Pansel KPK ini,” ujar Praswad Nugraha.

Pasalnya, menurut dia,  pelemahan KPK melalui revisi UU pada 2019 berdampak signifikan terhadap rekam jejak buruk lembaga antirasuah.

“Ini juga dapat menjadi momentum bagi Presiden pada masa akhirnya untuk memilih calon pimpinan KPK yang baik sebagai legacy terakhir,” kata Praswad saat dihubungi pada Jumat (10/5/2024).

Praswad menyebut apabila calon pimpinan KPK bermasalah tetap dipilih, artinya tak ada perubahan terhadap proses pemilihan.

Dia menyebut rekam jejak calon pemimpin KPK tak boleh dianggap basa-basi tanpa kelanjutan. Kata dia, dirinya selaku Ketua Advokasi WP (wadah pegawai) KPK pada 2019, pernah menyampaikan seluruh informasi tentang track record capim.

“Tetapi ternyata hanya jadi basa basi belaka tanpa kelanjutan. Makin bermasalah maka semakin dipilih. Artinya tidak ada perubahan sikap,” kata Praswad.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Diketahui, Presiden  Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK pada bulan ini. Kabar itu diutarakan oleh pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

“Rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Ari Dwipayana.

Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Ari mengatakan saat ini pembentukan Pansel KPK masih dalam proses. Lantas apa itu Pansel KPK dan apa dasar hukum pembentukan panitia seleksi ini?

Pengertian Pansel KPK

Pansel KPK merupakan panitia yang dibentuk pemerintah untuk menyeleksi kandidat pimpinan lembaga antirasuah.

Pembentukannya diatur menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleidnya terdapat pada BAB V tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 30 Ayat (2) dan (3). Aturan ini menyebutkan bahwa untuk melancarkan pemilihan dan penentuan pimpinan KPK, pemerintah membentuk Pansel KPK. Adapun anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

“Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal 30 ayat (2).

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

“keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” bunyi pasal 30 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan, pemerintah dalam hal ini Presiden membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK yang nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

www.tempo.co