Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kritik Kebijakan Kampus Soal Iuran Pengembangan Institusi, Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024 / Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara bikin video pendek berisi kritikan terhadap program  Iuran Pengembangan Institusi (IPI),
Khariq Anhar,  mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda Riau), Jumat (15/3/2024).

DikeķķPI merupakan biaya yang dikenakan pada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Sebelumnya, IPI sudah diresmikan di UNRI yang ditandai dengan penekenan oleh Rektor dalam Surat  Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024.

Awalnya, Khariq bersama Aliansi Mahasiswa Penggugat menggelar diskusi terbuka bertajuk Uang Pangkal dan PTN-BH dalam Perspektif Rektorat UNRI pada 4 Maret 2024.

Lusanya, ia dan kawan-kawan lainnya membuat video kritik tentang IPI yang berlokasi di Taman Danau UNRI.

“Diobral pendidikan kampus Universitas Riau, kali ini khusus 2024 kami punya banyak beberapa penawaran istimewa,” katanya dalam penggalan video itu.

Namun, perjuangannya itu malah berujung  pada pelaporan oleh Sri Indarti ke Ditreskrismus pada 15 Maret.

Dengan tuduhan penyerangan kehormatan atau nama baik lewat video yang telah tersebar itu. Pasalnya karena ia menyebut nama sang rektor dengan julukan broker pendidikan UNRI.

Akhirnya mahasiswa angkatan 2020 itu menerima surat undangan wawancara klarifikasi perkara Nomor B/619/IV/ 2024 Ditrekrimsus saat ia sedang berada di Indomaret pada 23 April 2024.

Presiden Mahasiswa Unri, Muhammad Ravi menyebut bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM telah mengutus Menhankesma untuk mendampingi Khariq. Mengenai langkah dari BEM Unri, ia menyebut bahwa BEM telah menghubungi Sri Indarti.

“Saya sudah menyampaikan hal ini secara personal kepada beliau (Rektor UNRI Sri Indarti). Dan beliau menjawab biarkan dulu prosesnya berjalan,” kata Ravi kepada Tempo.co.

Sejalan dengan itu, Wakil Presiden Mahasiswa Muhammad Aditya Pratama Selanjutnya ia mengatakan bahwa BEM Unri tetap mengawal proses pelaporan dan akan melawan tindakan pelaporan tersebut.

Saat ini, lelaki yang  akrab disapa Tama itu mengatakan BEM UNRI bersama kelembagaan se-lingkungan Unri sedang menyusun strategi guna melakukan pembelaan terhadap Khariq.

Ia mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Sri ini adalah salah satu bentuk pembungkaman yang dilakukan pejabat kampus kepada mahasiswa.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Hermandra menyampaikan bahawa IPI di UNRI ditujukan untuk calon mahasiswa baru yang masuk jalur Seleksi Mandiri.

Ia menyebut hanya 12 persen dari total 100 persen total mahasiswa baru yang akan membayar IPI. Inipun hanya bagi 21 program studi dari 119 prodi yang ada di UNRI.

“Saya ingin SDM yang baik ini dibarengin dengan fasilitas yang baik,” ujar Hermandra.

Ia mengungkapkan setelah melewati diskusi yang panjang bersama para pimpinan dan ahli hukum, Sri mantap membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Pelaporan ini membawa nama pribadi yang juga memiliki hak untuk mendapati akses keadilan pada negara hukum yang demokratis. Bukan dengan statusnya sebagai Rektor Unri. Mempersoalkan kalimat yang berbunyi “Sri Indarti broker pendidikan”.

Masukan dari ahli hukum sebagaimana yang tertulis dalam UU  ITE, Sri dapat membuat laporan karena bukan lagi sebagai penerima kritik. Akan tetapi menyerang kehormatan dan martabat pribadinya.

Hal tersebut  ditegaskan kembali oleh Hermandra, bahwa mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu melaporkan Khariq atas nama pribadinya. Bukan sebagai Rektor Unri.

Ù“Kebebasan berpendapat itu boleh, tapi jangan menyerang individu,” kata dia.

Mengenai undangan diskusi yang dilayangkan Khariq pada 4 Maret lalu, Hermandra bantah jika pihak rektorat  tak ingin datang. Ia menjelaskan bahwa undangan itu  bersifat  tidak resmi dan tidak ada surat yang diajukan.

Exit mobile version