Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Operasi Curat Progo 2024, Polda DIY Amankan 40 Tersangka

Para tersangka curat selama Ops Curat Progo 2024 diamankan pihak kepolisian, Senin (20/5/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polda DIY berhasil mengamankan sebanyak 40 orang tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) selama pelaksanaan Operasi Curat Progo 2024 Polda DIY.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan Operasi Curat Progo 2024 tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 1-14 Mei 2024.

“Untuk di wilayah Polda DIY curat masih menjadi atensi ataupun kasus menonjol dan atensi dari pimpinan. Jadi ada enam kasus menonjol. Pertama curat, kedua curas, ketiga curanmor, keempat penganiayaan, lima pengeroyokan, dan enam narkoba,” kata Verena, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024).

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan, pihaknya sendiri memiliki sebanyak 31 target operasi (TO) dalam Operasi Curat Progo 2024 kemarin.

Namun hasilnya target itu berhasil terlampaui dengan mengungkap total 36 kasus.

“Jadi semua ya total 36 kasus atau laporan polisi yang berhasil kita ungkap,” kata Tri Panungko

Rincian kasus yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 6 kasus, Polresta Yogyakarta ada 6 kasus dan Polresta Sleman 9 kasus dengan enam TO dan dan tiga non-TO.

Sementara itu Polres Bantul mengungkap 5 kasus serta Polres Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing 4 kasus.

Total ada 40 tersangka yang berhasil ditangkap dari kasus-kasus yang terungkap baik di Polda DIY maupun Polres jajaran. Ratusan barang bukti tindak pidana curat pun turut disita kepolisian.

“Dari 40 tersangka dan 523 barang bukti ini merupakan gabungan daripada pengungkapan 36 kasus kejadian atau laporan polisi yang kita terima,” ungkapnya.

Ratusan barang bukti yang disita pun beragam dan berbeda tiap kasusnya. Mulai dari dari tabung gas, kran, beberapa bungkus rokok dan masih banyak lagi.

Dijelaskan Tri, bahwa memang curat masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian atau prioritas dari jajaran Polda DIY.

Baik di Ditreskrimum Polda DIY maupun Satreskrim dari seluruh polres jajaran.

“Curat atau pencurian dengan pemberatan ini kejahatan khusus, artinya khusus karena dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu,” pungkasnya.

Exit mobile version