JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata, eks Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo pernah meminta agar honor cucunya sebagai tenaga ahli kementan dinaikan dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Protokol Menteri Pertanian (Mentan), Rininta Octarini, saat menjalani Persidangan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Rininta mengungkapkan, bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo tak hanya menjadikan cucunya sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan juga meminta penambahan gaji untuk Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.
“Sepengetahuan saya yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp 4 juta, Rp 6 juta-nya dibayarkan langsung dari Biro Umum, ditransfer ke Bibi,” katanya.
Jaksa KPK memastikan bukti transfer yang disampaikan melalui Rininta, sehinga ia benar-benar melihatnya. Rininta pun dengan tegas menjawab kebenarannya.
“Seingat saya waktu itu Mas Panji (eks ajudan SYL) menyampaikan ada permintaan Pak Menteri, ada kekurangan honor Bibi,” katanya.
Rininta mengatakan, berdasarkan penuturan Panji Harjanto, SYL lah yamg meminta agar gaji atau honor cucunya, Bibi, dinaikkan dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta.
“Iya, betul,” katanya.
Dalam kesaksian persidangan pekan lalu, Rininta mengungkapkan cucu SYL, Bibi, mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan. Ia mengatakan, Bibi tiap bulan pun menerima honor senilai Rp 10 juta.
“Kalau enggak salah ingat, Bibi jadi tenaga ahli bidang hukum sejak 2022,” katanya, Rabu (22/5/2024).
Rini mengetahui gaji Bibi meningkat ketika diminta memberi tahu kepada Bibi adanya transferan susulan sebesar Rp 6 juta dari Biro Hukum.
KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa SYL, dkk.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Mereka yang dihadirkan, yaitu: Joice Triatman (Staf Khusus Mentan); Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo); Kemal Redindo (Anak Syahrul Yasin Limpo); Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo); Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan); Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower); Ali Andri (Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan); dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan).
Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.