YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus terduga penyalahgunaan narkotika berinisial SA (45) di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.
“Terhadap SA kami amankan di Maguwoharjo. Pekerjaanya sopir, dia residivis kasus narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardinsyah Rolindo Saputra, Selasa (7/5/2024).
AKP Ardinsyah menjelaskan, SA diamankan pada Kamis (18/4/2024) sekira pukul 18.00 WIB karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan catatan kriminalitasnya, SA pernah terjerat kasus peredaran narkotika dan sempat menjalani hukuman penjara.
Sekarang, ia kembali berurusan dengan hukum karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seusai melakukan penangkapan, Polisi selanjutnya menggeledah tempat tinggal yang bersangkutan.
Didapati empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,72 gram, lalu 10 butir pil jenis Alprazolam 1 miligram serta dua unit Hp.
“Setelah dilakukan interograsi didapat keterangan bahwa tersangka SA menyuruh MAZ untuk menjualkan sabu dan mengirimkan psikotropika,” terang Adriansyah.
Dari keterangan SA, Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan pada Jumat (19/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Banguntapan, Bantul petugas telah melakukan penangkapan terhadap MAZ (36), Laki Laki, wiraswasta.
MAZ diduga terlibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Psikotropika.
Barang bukti yang disita Polisi di antaranya enam paket sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gram, satu buah timbangan digital, satu buah bong, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu dan dua unit Hp.
Selanjutnya, tersangka SA dan MAZ dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.