JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Wood Pellet di Facebook, Korban Mengalami Kerugain Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Pelaku DR penipuan jual beli wood pellet yang beraksi di Sragen berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, Dalam penyelidikan yang dilakukan Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penipuan terhadap warga Sragen bernama Budi Rahmanto pada (30/4/2024) lalu || Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku penipuan jual beli wood pellet yang beraksi di Sragen berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, Dalam penyelidikan yang dilakukan Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Dian Revana (30) warga Jawa Timur, pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap warga Sragen bernama Budi Rahmanto pada (30/4/2024) lalu.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun JOGLOSEMANEWS.COM pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan telah bekerjasama dalam pemesanan wood pellet selama dua tahun, melalui akun facebook jual beli wood pellet Indonesia.

“Pelaku mengaku kepada korban sebagai perantara jual beli wood pellet, yakni barang berupa pengganti batu bara dari pabrik di wilayah Jatim, “ ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Tri Ediyanto saat me nggelar pres release mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Viral, Gara-gara Pakai Kaos Sherdadu, Warga Sukodono Sragen Dikeroyok Gerombolan Orang Tak Dikenal (OTK)

“Pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan motif sebagai jasa jual beli wood pellet. Setelah korban percaya, terjadilah kesepakatan kerjasama jual beli. Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 12.250.000 ke nomor rekening pelaku yang terjadi pada 24 januari 2024.

Namun saat barangnya diambil di pabrik di wilayah Jatim, dan barang sudah dinaikan di atas truk, ternyata pihak pabrik tidak mengijinkan dibawa pulang oleh korban karena belum dibayar. Saat pelaku dihubungi terkait pembayaran tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukodono Sragen,” kata Iptu Tri Ediyanto.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada akhir April 2024 setelah berusaha sulit menghubungi pelaku. sehingga atas laporan tersebut, Polsek Sukodono bersama tim Opsnal melakukan penyeleidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 2 Mei 2024 di rumahnya wilayah Jatim.

Baca Juga :  Bupati Sragen Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kades 2 Tahun

Iptu Tri Ediyanto mengatakan bahwa kasus penipuan jual beli wood pellet ini baru sekali terjadi du Sragen. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan perkara, pelaku telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah lain dengan nominal hingga ratusan juta rupiah.

Modus penipuan ini ternyata telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2023 lalu. Total kerugian keseluruhan yang dialami oleh para korban yang berasal dari yogya, malang dan wilayah Jatim sebesar Rp 125.000.000.

Pelaku dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com