Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ras Terkuat di Muka Bumi Telan Kekalahan di Kabupaten Jateng Tenggara

Ras terkuat

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perempuan lebih khusus emak emak kerap disebut sebagai ras terkuat di muka bumi. Terutama kalangan bapack bapack hampir selalu dibuat menyerah bertekuk lutut ketika harus berhadapan dengan ras terkuat di muka bumi itu.

Namun demikian si ras terkuat di muka bumi tersebut harus menelan kekalahan di kabupaten Jateng tenggara, Wonogiri.

Ya, seorang perempuan terpaksa tunduk di Wonogiri. Namun lantaran yang bersangkutan diduga terlibat barang haram.

Adalah jajaran otoritas kepolisian Wonogiri yang menangkap seorang perempuan inisial SN (29) warga Kecamatan Giriwoyo Wonogiri. SN diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,08 gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis (30/5/2024) mengatakan, penangkapan SN (29) berawal dari informasi masyarakat. Yakni adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Butak Joho Lor Kelurahan Giriwono Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (12/5/2024) sekitar Pukul 10.30 WIB, patroli mendapati dua orang sedang bertransaksi. Seketika itu anggota mendekat dan berhasil mengamankan satu orang inisial SN, sementara satu orang lainnya melarikan diri,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 paket barang yang dibungkus lakban warna coklat. Ternyata di dalamnya berisi sabu seberat 1,08 gram.

Dari interogasi petugas, SN mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 1, 08 Gram dan motor Honda Vario AD 5106 ABE serta HP yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut serta uang tunai Rp100.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada SN. Aris Arianto

Exit mobile version