Beranda Umum Nasional Salah Tafsirkan UU Pilkada Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Perludem:...

Salah Tafsirkan UU Pilkada Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Perludem: Hakim MA Harusnya Diperiksa

Gedung Mahkamah Agung | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi soal syarat usia calon kepala daerah.

Pasalnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung dinilai telah salah menafsirkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) yang dijadikan batu uji dalam putusan tersebut.

Salah tafsir tersebut, khususnya dalam hal membedakan frasa “calon kepala daerah” dan “calon kepala daerah terpilih”.

Pasalnya, ketentuan Pasal 7 huruf e beleid itu mengatur syarat usia bagi calon kepala daerah, bukan syarat pelantikan calon terpilih.

“Dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/5/2024).

Adapun Pasal 7 huruf e UU Pilkada berbunyi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Baca Juga :  Nilai Pilkada 2024 Diwarnai Banyak Kecurangan, Megawati: Demokrasi Indonesia Terancam Mati

Ninis mengatakan syarat usia yang diatur UU Pilkada sudah cukup jelas. Ketentuan itu, kata dia, seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapatkan status “Calon Kepala Daerah”.

“Dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai ‘Calon Kepala Daerah’,” kata Ninis.

Apalagi, Ninis berujar UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.

“Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” kata dia.

Maka dari itu, Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Sebab, kata Ninis, putusan itu menyebabkan perubahan frasa pasal dalam peraturan KPU menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

“Karena itu, para hakim yang memutus perubahan itu harusnya diperiksa,” paparnya.

www.tempo.co