Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tim Hukum PDIP Berharap MPR Pertimbangkan Putusan PTUN untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekalipun sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) tetap yakin ada celah untuk membatalkan pelantikan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. Ia berharap putusan di PTUN bisa menjadi pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Gayus mengatakan, MPR memiliki keabsahan untuk menentukan produk hukum dianggap melanggar hukum atau tidak.

“MPR akan memikirkan, apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak. Mungkin MPR bisa tidak mau melantik,” kata Gayus di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Memang, pada awalnya Gayus menyadari, putusan MK sudah final dan mengikat dan tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK.

“Artinya putusan MK itu kami membayangkan tidak akan ada yang bisa membatalkan,” kata Gayus.

Kendati demikian, Gayus berharap, dalam pertimbangan putusan PTUN nanti, hakim menyebut ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena menetapkan Gibran sebagai cawapres.

“Putusan itu tidak harus diterima seluruhnya. Tapi dalam pertimbangan setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum,” kata Gayus.

Menurut Gayus, hal itu bisa menjadi pertimbangan MPR tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih. Apalagi, MPR merupakan wakil rakyat.

Diketahui, gugatan PDIP berkaitan dengan tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR.

Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili.

“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.

Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process sebelumnya. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.

Anggota KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang tersebut.

“Persiapan persidangan sengketa proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (28/4/2024).

Menurut Idham, KPU telah melaksanakan pencalonan pilpres 2024 sesuai konstitusi. MK, kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.

“Dalam pertimbangan hukum dua Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi,” kata Idham.

Di samping itu, Idham mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya dilakukan setelah upaya administrasi Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Namun, Idham mengatakan, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN.” KPU tak pernah mendapatkan informasi itu,” kata Idham.

Exit mobile version